Okebaik- PT. PLN (PERSERO) UP3 Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, disomasi lantaran menempatkan tiang listrik dan gardu di tanah milik warga tanpa seizin pemilik atas nama Markos Undap.

Somasi ini disampaikan Markos Ungkap melalui tim Kantor Hukum Mirjan Marsaoly dan Partners, yakni Mirjan Marsaoly, M. Afdal Hi Anwar, Abdullah Ismail, Ghazali Pauwah dan Saiful Djanwar dengan Surat Kuasa Nomor : 15/ADV/MM-P/SK-UM/V/2024 tanggal 8 Mei 2024.

Mirjan Marasaoly kepada awak media mengatakan, pada tanggal 15 Januari 2024, klien mereka Markos Undap telah menyurat kepada PT. PLN (Persero) UP3 Kota Ternate, meminta agar tiang listri dan gardu milik PLN dipindakan, karena di atas tanah itu akan dipakai oleh Markos Undap.

Namun sayangnya surat itu tidak digubris pihak PLN, sehingga pada tanggal 13 Mei 2024, kliennya kembali memberikan surat ke 2 dengan pokoknya meminta agar tiang listrik dan gardu milik PLN dipindakan.

“Sampai saat ini PLN hanya memberikan janji-janji tanpa ada realisasi dan/atau memindakan tiang listrik dan gardu tersebut,” ungkapnya.

Padahal, berdirinya tiang listrik dan gardu milik PLN di atas tanah milim klien kami itu, tidak mendapatkan sedikit keuntungan, akan tetapi lebih di untungkan oleh pihak PLN.

“Klien kami tidak menerima keuntungan dari hasil tanah tersebut. Sedangkan pihak PT. PLN (Persero) UP3 Kota Ternate selalu mendapatkan keuntungan dari hasil pembayaran listrik yang digunakan oleh masarakat,” jelas Mirjan.

Untuk itu, kata dia, selaku kuasa hukum, meyampaikan dalam waktu dekat, klien kami akan mendirikan bangunan diatas tanah tersebut. Oleh karena itu, kami meminta agar tiang listri dan gardu milik PT. PLN (Persero) UP3 Kota Ternate yang masih berada diatas tanah tersebut segera di pindahkan.

“Kami sudah berupaya secara baik-baik agar pihak PT. PLN (Persero) UP3 Kota Ternate secepatnya memindakan tiang listrik dan gardu tersebut, namun sampai saat ini PT. PLN (Persero) UP3 Kota Ternate tidak memiliki itikad yang baik untuk menyelesaikan masalah tersebut,” cecar Mirjan.

Menurutnya, perbuatan itu patut diduga merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana atas dugaan tindak pidana “Penyerobotan Tanah” Jo. Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 385 ayat (1) dan ayat (4), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tindakan Penyerobotan Tanah.

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah, gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain bakal dipidana,” urainya.

Kemudian dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan, tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Berdasarkan peristiwa dasar hukum, sambungnya, klien mereka akan mengambil langkah hukum untuk melakukan penuntutan dengan meminta ganti rugi kepada pihak PLN, selama pihak PLN memakai untuk menempatkan tiang listrik dan gardu diatas tanah milik klien mereka.

“Klien kami akan memperhitungkan segala nilai kerugian materil sejak di tempatkan tiang listrik dan gardu diatas tanah milik klien kami sampai dengan sekarang, karena secara melawan hukum pihak PLN telah menempati, menguasai tanah milik klien kami tanpa alas hak yang jelas,” jelasnya.

Maka dari itu, Mirjan menyampaikan, pihaknya memberikan tenggang waktu selama 7 hari, terhitung sejak diterimanya surat somasi ini.

“Jika pihak PLN tidak beritikad baik dan tidak menghubungi, maka kamu sudah mempunyai cukup alasan untuk melakukan proses hukum, baik pidana maupun perdata,” ancamnya. (kin)