Okebaik- Beredar isu pemecatan atau pemberhentian ribuan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara (Malut) diluruskan oleh Pemerintah daerah setempat.
Plt Kepala BKPSDM Halteng Arman Alting mengatakan terkait dengan isu pemecatan atau pemberhentian ribuan PTT itu tidak benar.
“Pemda hanya memberhentikan 3 PTT yang terbukti melakukan pelanggaran dan lalai terhadap tugas dan kewajibannya, yakni Sunardi Ali, Karim Tomake dan Lukman,” jelasnya.
Menurutnya, penandatanganan surat keputusan oleh mantan Penjabat Bupati Ikram M. Sangadji (IMS) sampai dengan November 2024, karena mereka paham benar dan taat terhadap asas yang berlaku.
Kemudian memberikan kesempatan bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengangkatan pegawai paruh waktu jika belum sempat terekrut pada ASN atau PPPK di tahun 2025 mendatang.
“Ini terbukti alokasi gaji PTT tetap terhitung s/d Desember 2024,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Arman, dalam amanat Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara pada Bab XIII pasal 65 terkait Larangan, menyebutkan :
Ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Ayat (3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini juga ditegaskan Kembali pada Bab XIV Penutup di Pasal 66 bahwa, Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Dalam ketentuan sebagaimana dimaksud secara terang dan tandas melarang dilakukan pengangkatan pegawai non ASN sejak diberlakukan Undang-Undang tersebut
Dan sesuai dengan hasil Rapat via zoom Pemda Halteng dengan Kementrian PAN-RB terkait tindak lanjut kebijakan pengadaan PPPK tahun 2024, menjelaskan bahwa tenaga honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK akan dialihkan ke pekerja paruh waktu dengan memperhatikan kemampuan daerah dan sesuai dengan aturan dan mekanisme pengangkatannya namun masih menunggu Juknis terkait hal tersebut.
Dalam kerangka ini semata-mata memenuhi arahan dari surat Kementerian PAN-RB bukan maunya Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mendapatkan kuota CPNS dan PPPK.
Selanjutnya urusan pengangkatan PTT tidak menggunakan istilah PTT tetapi mulai 1 Desember 2024, Penjabat Bupati Halmahera Tengah akan menandatangani surat keputusan pengangkatan Pegawai Kontrak Kerja.
“Jadi tenaga PTT diganti istilahnya menjadi Pegawai Kontrak Kerja Kabupaten Halmahera Tengah,” tandasnya. (ren)










Tinggalkan Balasan