Okebaik- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara (Malut), melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder setempat.
Rakor dipusatkan di Resto & Cafe O’Boss, Kamis (10/9/2024) itu, dengan tema “Sinergi stakeholder untuk spirit pengawasan pemilihan 2024”.
Rakor juga turut hadir, Asisten III Ridwan Muhammad mewakili Penjabat Bupati Halteng Bahri Sudirman, Kejari Halteng Harianto Pane, Sekwan Halteng Ridwan Basaleem, Kabag Ops Polres Halteng Mohtar Thenu, Anggota KPU Halteng Marisa Limun, Kaban Kesbangpol Syamsul Bahri Ismail Perwakilan Kodim 1512/Weda dan tokoh masyarakat.
Ketua Bawaslu Halteng, Sitti Hasmah mengatakan, kegiatan ini baru pertama kali dilakukan, selebihnya forum ini juga mengajak secara bersama bagaimana menyatukan spirit dan energi dalam rangka mengawasi pilkada Halteng.
“Tentunya kita secara bersama-sama menginginkan bagaimana pilkada Halteng itu berintegritas dan bermartabat,” katanya.
Olehnya itu, kata Hasmah, langkah dan substansi yang dilakukan adalah stakeholder untuk turut berkontribusi positif.
Ke depannya mereka juga menginformasikan, bahwa Bawaslu Halteng terbuka untuk segala bentuk kritikan dan masukan, agar secara bersama-sama menghadirkan pilkada yang jujur dan bersih
“Itu harapan kita bersama, jadi melalui forum ini diharapkan agar menyatukan presepsi, kita koordinasikan hal-hal yang urgent untuk ditindaklanjut agar menjaga kualitas demokrasi di Halteng,” jelasnya.
Sementara Asisten III Ridwan Muhammad mengatakan, ia diminta oleh Penjabat Bupati untuk menyampaikan soal netralitas ASN dan perangkat desa.
Ada beberapa hal yang menjadi rujukan ASN dan perangkat desa dalam rangka Pemilu 2024. Kita merujuk pada Undang-undang 20 tahun 2003 tentang ASN dimana disebutkan ASN sebagai pegawai harus bebas dari pengaruh dan intervensi parpol.
Kemudian UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu juga ASN dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye dan tim kampanye.
Selain itu, dalam SKB antara Mendagri, Menpan RB, BKN, KSN, dan Bawaslu RI tahun 2022 tentang pedoman, pembinaan dan pengawasan netralitas ASN pada penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024.
Hal yang sama juga terkait netralitas aparat desa juga diatur. Dalam UU pemilu juga aparat desa dilarang melakukan politik praktis, karena dalam UU nomor 7 tahun 2017 itu pelanggar dapat dipidana.
“Saya juga ingin menjelaskan kenapa perlu netralitas ASN dalam tugas dan prinsip harus dijalankan secara objektif, independen dan tidak memihak pada parpol atau kepentingan tertentu,” ucapnya.
“Prinsipnya ASN harus memberikan pelayanan publik secara fair kepada semua pihak tanpa memandang beban dari intervensi politik dan harus menjaga integritas dan profesionalisme,” sambungnya.
Menurutnya, ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada paslon tertentu dan memastikan adanya proses yang adil dan terpercaya dalam pemilu 2024.
“Ini komitmen kita sebagai ASN,” tandasnya.
Senada juga disampaikan Kejari Weda, Harianto Pane. Ia menyebutkan, Kejari yang tergabung dalam anggota Gakkumdu akan bekerja profesional.
“Kalau memang ada indikasi tindak pidana maka akan kita proses sesuai hukum acara yang berlaku,” singkatmya. (ren)
Tinggalkan Balasan