Okebaik- Sebuah video menggambarkan dua orang pria berinisial A dan J melakukan pengrusakan baliho di Posko Paslon Ikram Malan Sangadji-Ahlan Djumadil (IMS-ADIL) di Desa Maliforo, Patani Utara, Kabuaten Halmahera Tengah.

Aksi tidak terpuji itu sudah ditegur oleh ketua posko dan simpatisan IMS-ADIL yang berada di posko. Dua pria tersebut malah menegur simpatisan IMS-ADIL agar tidak memasang baliho di desa setempat.

“Jangan bikin baliho IMS-ADIL di sini (Desa Maliforo),” kata salah satu dari mereka, seraya meminta agar baliho lainnya dicopot.

Menanggapi aksi pengrusakan baliho IMS-ADIL itu, akademisi hukum UMMU Ternate, Iskandar Yoisangadji mengatakan, perbuatan tersebut jelas melanggar KUHP pasal 408.

Pasal tersebut berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang, sesuatu atau seluruhnya, sebagian milik orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Selain perusakan baliho, ada juga pengeroyokan yang dilakukan kepada simpatisan IMS-ADIL. Perbuatan ini kata Iskandar juga dikualifikasi sebagai pidana.

“Perusakan barang milik tim IMS ini harus menjadi atensi dari pihak aparatur hukum dalam hal ini yang terhormat bapak Kapolres Halmahera Tengah,” tegasnya.

Karena perbuatan tersebut, lanjut dia, juga dilarang berdasarkan pasal 170 KUHP juncto pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Kami berharap Pilkada dapat berjalan secara kondusif, aman, dan damai,”  harapnya.

Setidaknya harus ada langkah hukum untuk mengusut tuntas, dengan memproses oknum-oknum terkait pengrusakan tersebut.

Iskandar menambahkan, yang harus dilihat dampaknya kepada masyarakat, karena ini menyangkut dengan Pilkada yang seharusnya semua pihak berkeinginan terciptanya pesta demokrasi yang aman dan damai.

“Bagaimana kita mau menciptakan Pilkada yang damai jika masih ada oknum-oknum yang melakukan perusakan barang milik kandidat seperti pengrusakan barang milik IMS ADIL,” ujarnya.

“Tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian akan memberi efek jera kepada pihak lain agar tidak melakukan hal yang sama,” pungkasnya. (kin)