Okebaik- Pemerintah Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar bimbingan tengknis sistem informasi menejmen bangunan gedung (SIMBG).
Giat yang berlansung di Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Kecamatan Sanana, Desa Pohea, Selasa (10/09/2024) itu, dibuka Sekretaris Daerah Muhlis Soamole.
Muhlis Soamole mengatakan, bimtek SIMBG bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengembangan wawasan sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG dan RTB serta pendataan disertai informasi terkait.
“Penyelenggaraan bangunan gedung merupakan impelemintasi Pelaksaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. UU nomor 11 tahun 2020 dan PP 16 tahun 2021 menghapuskan izin mendirikan bangunan (IMB) diganti dengan persetuan bangunan gedung (PBG),” jelas Muhlis.
Menurut Muhlis, setiap pembangunan gedung, baik itu pembangunan baru, merubah, memperluas dan mengurangi, dioerlukam permohonan untuk persetujuan bangunan gedung.
Untuk itu ia menegaskan kepada seluruh peserta untuk serius mengikuti giat ini, agar nantinya dapat dipahami sistem informasi bangunan gedung dan pelaksanaan penilaian gedung, sehingga dapat tertib admistrasi, maupun teknis.
“Nantinya bangunan gedung bisa terjaga dari sisi kendala gedung, baik keselamatan, kenyamanan dan kemudahan akses menjadi lebih baik,” ucap Muhlis.
“SIMBG yang telah dikembangkan oleh kementerian PUPR ini untuk membantu pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan bangunan gedung yakni dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan yang lebih tertib,” sambungnya.
Dalam penyelenggara bangunan Gedung, lanjutnya, harus memahami aturan agar bagimana bangunan itu terlaksana dengan baik dan maksimal, maka harus dibekali dan dibimbing melalui bimbingan teknis seperti ini.
“Harapan saya para peserta yang dapat mengikuti bimbingan ini, dapat berperan aktif dalam membantu Dinas PUPR Sula untuk ikut mensosialisasi penyelenggara bangunan gedung kepada yang lain, sehingga lebih tertib, transparan dan terkoordinir dengan baik, sesuai prosedur yang telah ditetapkan dengan adanya SIMBG,” akhir Muhlis. (iss)
Tinggalkan Balasan