Okebaik– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Program Kerja Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu yang sudah memasuki tahap perencanaan dan evaluasi.
Kegiatan yang berlansung di Istana Daerah (Isda) Kabupaten Kepulauan Sula di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Selasa (03/09/2024) itu, dibuka Sekretaris Daerah, Muhlis Soamole.
Dalam sambutannya orang nomor tiga di Pemkab Sula ini mengatakan, Posyandu merupakan garda terdepan dalam pembangunan kesehatan masyarakat, yang juga menjadi mitra penting dan strategi pemerintah desa dalam melaksanakan kesehatan dan sosialisasi dasar lainnya.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2007, Pokjanal posyandu, kelompok kerja operasional pembina pos pembina dan pelayanan terpadu adalah kelompok kerja yang tugas dan fungsinya berkaitan dalam pembina penyelenggara/pengelolaan posyandu yang berkedudukan di pusat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.
“Pokja posyandu merupakan kelompok kerja yang tugas dan fungsinya mempunyai keterkaitan dalam pembina penyelanggara/pengelolaan posyandu yang berkedudukan di desa yang berperan memfasilitasi dan mendamping penyelanggara posyandu secara teknis, sehingga sinergitas peran dan 10 program pokok PPK dapat segera dilakukan, untuk mensukseskan keberhasilan pelaksanaan amanat tersebut,” urai Muhlis Soamole.
Pelaksanaan kegiatan intervensi serentak pencegahan stunting di daerah, mengamanatkan Pemkab untuk mendukung pelaksanaan giat 10 pasti intervensi serentak pencegahan stunting. Dimana kegiatan ini, erat berkaitan dengan penyelenggara, posyandu dan kegiatan TP PPK.
“Untuk itu, urgensi optimalisasi peran posyandu dalam penyelenggara pelayanan kesehatan dan sosialisasi dasar di desa, kelurahan semakin ditingkatkan sehingga pembina dan pemberdayaan yang intensif juga sepatut dilakukan,” ucap Muhlis.
Guna mensukseskan serta mengoptimal peran posyandu dalam mengiat kualitas kesehatan masyarakat, maka harus dilakukan beberapa langka. Diantaranya reposisi serta redefinisi kedudukan posyandu menjadi lembaga kemasyarakatan desa (LKD) dengan menetapkan posyandu LKD melalui peraturan desa, dan serta menetapkan melalui keputusan kepala desa, melalui 10 program pokok PKK terhadap posyandu.
“Maka harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku sehingga ke depan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat desa dapat meningkat, terarah dan terstruktur dengan baik,” tandas Muhlis. (iss)
Tinggalkan Balasan