Okebaik- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) bisa menggunakan metode sengketa acara cepat dalam menangani pelanggaran saat Pilkada serentak 2024.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan. Menurutnya, metode ini dinilai efektif, apalagi saat penetapan pasangan calon kepala daerah dan nantinya masa kampanye peserta Pilkada berpotensi banyak temuan pelanggaran.

“Kami berharap kepada seluruh jajaran yang sudah kami lakukan bimbingan teknis, terkait dengan penanganan pelanggaran. Apalagi di level kecamatan itu memiliki kewenangan bagaimana menangani sengketa acara cepat berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu kabupaten kota,” jelas Kifli, Rabu (21/08/2024).

Kifli mengatakan, pembobotan terhadap pemahaman penyelesaian secara sengketa acara cepat yang tepat prosedur dan terukur, tentunya tidak akan merugikan peserta Pilkada.

Menurut dia, Kota Ternate sebagaimana analisis Bawaslu sangat rentan dengan pelanggaran yang melibatkan ASN, kemudian sengketa antar peserta Pilkada terkait wilayah kampanye.

Selain itu, potensi pelanggaran lainnya bisa terjadi saat pemasangan alat peraga kampanye.

“Karena space untuk pemasangan alat pada kampanye di Kota Ternate sangat terbatas. Oleh karena itu, kami memperkuat pada jajaran untuk bagaimana memahami proses penanganan pelanggaran sengketa itu dengan baik,” urai Kifli.

Penanganan pelanggaran melalui sengketa acara cepat yang tepat, lanjut dia, akan membuat Bawaslu bisa lebih tepat sasaran dan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan saat mengambil keputusan.

Dalam penanganan pelanggaran saat Pilkada, Kifli pun menekankan agar pencegahan yang lebih diutamakan. Meski begitu, bila ada pelanggaran yang tidak dapat dicegah maka harus ditindaklanjuti dengan proses penindakan lebih lanjut.

Ia menambahkan, untuk membantu Panwascam di masing-masing kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) juga memiliki peran penting. Sebab, PKD berpotensi yang lebih awal menemukan adanya pelanggaran di lapangan.

PKD yang menemukan pelanggaran harus sesegera mungkin melaporkan temuannya kepada Panwascam untuk ditindaklanjuti dengan sengketa acara cepat.

“Maka PKD harus diberikan pemahaman untuk membedakan apakah ini masuk dalam kategori penanganan pelanggaran sengketa acara cepat atau bukan sengketa acara cepat,” tandasnya. (tr01/pn)

Oke Baik
Editor