Okebaik- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan mengikuti putusan yang sudah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024) setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit.
“Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” ungkap Afif sapaan akrab Mochammad Afifuddin kepada sejumlah awak media, Kamis (22/08/2024) seperti yang dilansir Kompas.com.
“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK,” tegasnya.
Meski demikian, KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk undang-undang, yaknu DPR. Namun konsultasi itu sekadar bentuk “tertib prosedur”. Pasalnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU. Pada putusan lain MK tahun 2017, Mahkamah memutus hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU.
“Saya kira ini sudah klir untuk menjadi informasi yang disampaikan teman-teman ke khalayak, masyarakat pemilih, dan seterusnya. Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang kita alami,” imbuhnya. ***
Tinggalkan Balasan