Okebaik- Sebanyak 42 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut), mendapatkan remisi hari kemerdekaan Indonesia.

Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, Ardian Alamsyah mengatakan, sebanyak 95 WBP yang diusulkan untuk menerima remisi. Namun ada 52 WBP lainnya yang belum memenuhi syarat, termasuk narapidana yang baru menjalani hukuman di bawah 6 bulan.

“Yang diusulkan mendapatkan remisi itu ada 95 orang, tapi yang memenuhi syarat hanya 42 orang, termasuk 1 orang yang dinyatakan bebas yakni Rahmat Umanailo, terpidana kasus pengrusakan di Desa Mangon, Kecamatan Sanana,” ungkapnya.

Syarat untuk mendapatkan remisi, antara lain berkelakuan baik, tidak melanggar aturan, serta telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.

“Ada 54 orang narapidana yang belum memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi,” sebutnya.

Ia berharap, para WBP yang kembali ke masyarakat dapat memperbaiki perilaku dan tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukan.

“Saya berharap mudah-mudahan WBP yang bebas dapat berkelakuan baik dan tidak mengulangi lagi perlakuan mereka di luar kehidupan bermasyarakat, agar tetapi mereka lebih baik untuk beradaptasi dengan masyarakat banyak,” harapnya. (iss)

Okebaik_satu
Editor