Okebaik- Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut), menemukan 6.306 pemilih tidak dikenal atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masuk dalam masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Koordinator Divisi Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu, Rusli Saraha menyebutkan, temuan itu tersebar di tiga daerah, yakni Halmahera Timur, Halmahera Barat dan Tidore Kepulauan.
Secara kelembagaan, lanjut Rusli, Bawaslu mengingatkan kepada KPU agar menindaklanjuti temuan Bawaslu dengan mengkroscek 6.306 pemilih yang TMS.
“Kami minta KPU agar temuan 6.306 pemilih tidak dikenal dikroscek dan tak dimasukkan dalam DPS, karena ada pemilih TMS, maka perlu perbaikan,” ungkap Rusli.
Rusli menegaskan, KPU seharusnya tidak boleh memasukan data pemilih TMS dalam pleno DPS, karena pemilih tidak berada di tempat dan meninggal dunia. Selain tiga daerah yang ditemukan data TMS, dia menyebutkan, Halmahera Selatan dan Halmahera Utara juga berpotensi terdapat pemilih tidak memenuhi syarat.
Memastikan DPS di Maluku Utara akurat, lanjut dia, Bawaslu akan membeda kembali data yang sudah ditetapkan guna memastikan pemilih TMS tidak masuk dalam DPS. Selain itu, pihaknya juga akan melihat data pemilih pemula yang belum masuk DPS.
Dengan harapan, pleno DPS tingkat provinsi pada 17 Agustus tidak ada kesalahan dan dipastikan data akurat hingga memasuki penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Jika data akurat pastinya semua pemilih dapat menyalurkan hak pilihnya. Semoga pleno DPS tingkat nanti semua data pemilih akurat,” harapnya.
Sebelumnya, KPU 10 Kabupaten dan Kota menetapkan jumlah DPS Maluku Utara melalui pleno rekapitulasi sebanyak 948.532 terdiri dari laki 487.586 dan perempuan 460.946.
Jumlah tersebut tersebar di Halmahera Selatan 178.029, Kota Ternate 142.372, Halmahera Utara sebanyak 140.882, Halmahera Barat 91.880, Tidore Kepulauan 83.893, Halmahera Tengah 74.242, Kepulauan Sula 70.311, Halmahera Timur 68.311, Pulau Taliabu 43.785 dan Pulau Morotai 54.817. (tr01)
Tinggalkan Balasan