Okebaik- KPU Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada serentak Tahun 2024 sebanyak 142.372.

Ini ditetapkan melalui rapat pleno terbuka KPU Kota Ternate di Hotel Jati Ternate, Minggu (11/08/2024).

Rapat pleno terbuka dipimpin langsung Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A. Karim bersama anggotanya, Sulfi Majid, Revelyno Mario Hitiyahubessy, Dian Fatma Kader, dan Iskar Hukum.

142.372 pemilih sementara Pilkada 2024 itu, tersebar di 302 TPS pada 78 kelurahan. Jumlah tersebut terbanyak pemilih perempuan, yakni 71.661 pemilih dan laki-laki 70.711.

Pemilih perempuan terbanyak tersebar di Kecamatan Ternate Selatan, yakni 25.003 jiwa dan laki-laki 24.966. Menyusul Kecamatan Ternate Tengah dengan pemilih perempuan 19.021 jiwa dan laki-laki 18.863.

Pemilih perempuan di Kecamatan Ternate Utara sebanyak 17.350 jiwa dan laki-laki 16.693. Kecamatan Ternate Barat pemilih perempuan 3.329 dan laki-laki 3.127. Lalu di Kecamatan Pulau Ternate pemilih perempuan ada 3.174 jiwa dan laki-laki 3.355.

Sementara di Kecamatan Moti pemilih perempuannya mencapai 1.724 jiwa dan laki-laki 1.650. Kecamatan Pulau Hiri ada 1.050 jiwa untuk pemilih perempuan dan laki-laki 1.040 jiwa. Terakhir Kecamatan Pulau Batang Dua pemilih perempuan 1.010 jiwa dan laki-laki 1.017.

Anggota KPU Kota  Ternate, Revelyno Mario Hitiyahubessy mengatakan, DPS yang sudah ditetapkan akan dibawa ke KPU Maluku Utara untuk rekapitulasi tingkat provinsi.

Selain itu, DPS tersebut dikembalikan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk diumumkan dimasing-masing kelurahan oleh panitia pemungutan suara (PPS) guna mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat.

“Hasil dari DPS ini tidak serta-merta ditetapkan sebagai DPT tapi ada ruang meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait hasil DPS yang telah ditetapkan,” jelas Revelyno.

Menurut Revelyno, dalam masa diumumkannya DPS masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan mengenai pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Seperti pemilih yang telah meninggal dunia atau berstatus anggota TNI-Polri.

Tanggapan dan masukan masyarakat, kata dia, supaya saat sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT) sudah ada perbaikan melalui DPS hasil perbaikan atau DPS HP.

“Di situ kita memperbaiki hasil DPS, kalau memang masih terdapat TMS di dalamnya atau nama-nama yang belum masuk DPS. Dari hasil DPS HP itu yang nantinya ditetapkan sebagai DPT,” timpal dia.

Revelyno mengungkapkan, untuk Kota Ternate terdapat akumulasi pemilih TMS saat masa pencocokan dan penelitian (pencoklitan) oleh petugas Pantarlih. Data TMS seperti pemilih telah meninggal dunia, atau yang berstatus anggota TNI-Polri ini langsung dibersihkan dari daftar atau dikeluarkan dari hasil pencoklitan.

Proses TMS hingga dibersihkan dari daftar, lanjut dia, tidak dilakukan oleh petugas Pantarlih melainkan saat pleno tingkat PPS. Petugas Pantarlih hanya memberi kode pada pemilih yang TMS.

Sedangkan untuk pemilih tidak dikenal, tambah dia, KPU tidak bisa menghapusnya dari DPS karena data pemilih ini murni dari data Dirjen Dukcapil Kemendagri.

“Kami KPU Kota Ternate hanya mengolah data tersebut. Kalau pun ada nama-nama yang mungkin tidak dikenal kami dari pihak KPU tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan dia, atau menghapus dalam hal ini me-TMS-kan dia,” pungkasnya. (tr01)

Okebaik_satu
Editor