Okebaik- Mantan Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, periode 2017-2022, Benny Laos mengklaim telah menorehkan banyak prestasi selama memimpin Pemerintahan Kabupaten Pulau Morotai.
Klaim itu disampaikan Benny melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Law office Hendra Karianga & Associates.
Tim kuasa hukum Benny Laos, yakni Fahmy Subur, SH, Ian Matheis, SH, Abdullah Adam, SH., MH, dan M. Afdal H. Anwar, SH., MH, dalam konferensi pers, Kamis (25/07/2024) menyampaikan, Benny Laos merupakan salah satu kepala daerah yang paling banyak mendapatkan prestasi di berbagai bidang, mulai infrastruktur, keuangan, kesehatan dan hak asasi manusia.
Prestasi itu di antaranya, peringkat ke dua penerapan teknologi infrastruktur dari Kementerian PUPR tahun 2018, Opini WTP dari BPK RI tahun 2017, peringkat tiga daerah tertinggal berinovasi dari Kemendagri tahun 2018, Penghargaan Kabupaten Peduli HAM dari Kemenkumham tahun 2018.
“Dari segudang prestasi yang diperoleh BL sejak menjabat Bupati Pulau Morotai telah membuktikan bahwa BL adalah bupati yang memiliki prestasi yang baik dalam pengelolaan pemerintahan,” jelas Ian Matheis, SH.
Sebab itu, kata Ian, isu berkembang di publik yang terkesan menyudutkan, bahwa Benny Laos mengakhiri masa jabatannya dengan meninggalkan banyak permasalahan di daerah adalah tidak benar dan mengada-ngada.
Ian menegaskan, Benny Laos setelah berakhirnya masa jabatan sebagai Bupati Pulau Morotai, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah tidak ditemukan adanya indikasi maupun permasalahan pengelolaan keuangan daerah.
“Hal ini sebagaimana hasil audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia dimana semasa klien kami menjabat sebagai Bupati Pulau Morotai. Kabupaten Pulau Morotai mendapatkan 4 kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” timpal dia.
Menurut dia, dengan begitu maka isu miring tentang kliennya ini terkesan tendensius dan sarat politisasi. Sebab, untuk mengukur kinerja suatu pemerintahan tolak ukurnya harus pada program kinerja jangka menengah melalui RPJMD dan rencana kerja jangka pendek daerah setiap tahun anggaran.
Apalagi, lanjut dia, semua program kerja dan pelaksanaan kinerja pemerintahan diawasi dan diaudit oleh BPK sebagai pengawas eksternal sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan.
Pihaknya pun menepis isu lewat media yang menyebutkan Benny Laos disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena meninggalkan masalah semasa menjabat Bupati Pulau Morotai.
“Kami berharap KPK tetap mengedepankan netralitas dan objektivitas dalam melakukan super visi agar tidak merambat pada hal-hal yang melahirkan opini negatif terhadap kerja-kerja KPK yang diharapkan jadi tolak ukur oleh masyarakat karena semua fungsi Lembaga, Badan, dan Dinas termasuk kinerja ASN selama Benny Laos menjadi Bupati Pulau Morotai berjalan dengan efektif. Kalau saat ini kinerja Badan dan Dinas tidak berjalan baik bukan tanggung jawab Benny Laos,” urai dia.
Ia menambahkan, untuk dugaan permasalahan dalam pengelolaan Pemerintahan Daerah Pulau Morotai saat ini, pasca peninggalan kliennya setelah berakhir masa jabatan bupati, secara administrasi maupun hukum tidak dapat dimintai pertanggung-jawaban. (tr01)
Tinggalkan Balasan