Okebaik- Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Maluku Utara (Malut), bakal menggugat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi (Dikbud) Malut ke Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (17/07/2024) besok.
Gugatan ini layangkan lantaran Dikbud Malut mengabaikan beberapa poin perjanjian kerjasama dalam kegiatan program perencanaan swakelola tipe III tahun 2024.
Apalagi, Dikbud juga mengabaikan surat aduan yang telah disampaikan ke Inspektorat Malut dan surat somasi yang sudah dilayangkan 24 Juni lalu.
“Kami mengambil langkah tegas ini guma memberikan pemahaman kepada para pihak terkait, agar saling menghormati poin-poin yang tertuang dalam pokok perjanjiannya,” tegas Ketua Bidang Advokasi IAI Malut, Zainul Abidin Syah kepada Okebaik, Selasa (16/07/2024).
Menurutnya, pelanggaran perjanjian kerja sama seperti ini bukan hal baru di lingkup Pemprov Malut. Dimana, setiap pekerjaan yang sudah 100 persen selesai, selalu berakhir dengan utang.
“Pihak ketiga itu selalu menjadi pihak yang dirugikan,” ketusnya.
“Kami menilai ini merupakan penyakit wanprestasi yang sudah sangat kronis ditubuh Pemprov Malut yang semakin memburuk, karena tidak ada pihak yang berani mengambil langkah hukum. Lewat sikap ini diharapkan menjadi motivasi baru kepada semua pihak untuk berani menyuarakan hak-haknya,” jelas Zainul.
Selain mengajukan gugatan, lanjutnya, pihaknya juga telah melakukan konsultasi hukum dengan Kejaksaan Tnggi (Kejati) Malut, guna meminta masukan serta atensi dalam rangka mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Mungkin persoalan gugatan seperti ini masih menjadi hal yang tidak biasa di Malut, tapi yang kami ingin memberikan edukasi kepada para pihak bahwa ikatan kerjasama itu dilakukan untuk ditaati bersama bukan diabaikan,” akhirnya. (aan)
Tinggalkan Balasan