Okebaik- Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula, Kamis (11/07/2024).

Masa aksi mendesak Penyidik Kejari Sula, agar melakukan pengembangan penyidikan terhadap dua aktor utama dalam dugaan kasus tindak Pidana Korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) di lingkup Pemda Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2021.

Dua aktor utama yang dimaksud pada masa aksi adalah Andi Muhammad Khairil alias Puang dan Anggota DPRD Kepulauan Sula Lasidi Leko. Dugaan keterlibatan dua orang ini berdasarkan novum baru atau bukti-bukti baru dan fakta persidangan di pengadilan Tipikor Ternate.

Ketua GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko mengaku, pihak telah menyampaikan aduan terbaru atas  bukti-bukti dari keterangan sejumlah saksi di pengadilan, terkait keterlibatan Anggota DPRD Sula Lasidi Leko dan Andi Muhammad Khairil Akbar.

“Kami tidak aksi biasa, tapi kami juga sampaikan laporan secara resmi ke Kejari terkait bukti-bukti baru yang melibatkan kedua orang tersebut,” ungkapnya.

“Tentu tujuannya agar penyidik segera melakukan pengembangan penyidikan dengan menerbitkan Sprindik baru terhadap kedua aktor kasus BTT,” sambung Rifki Leko.

Laporan terbaru yang disampaikan itu, lanjut Rifki, diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Tidak hanya bukti baru, masa aksi juga mengajukan sejumlah saksi baru yang mengetahui betul keterlibatan  anggota DPRD, Lasidi Leko.

“Kami merasa teman-teman penyidik mungkin sedikit kesulitan dalam menemukan saksi-saksi terkait itu, jadi kami juga sudah ajukan 10 orang saksi baru agar bisa membantu proses pengembangan penyidikan terhadap yang bersangkutan,” urainya.

Ia mengingatkan kepada penyidik Kejari Sula agar tidak berdalih lagi atau kesulitan melakukan penyidikan terkait keterlibatan oknum anggota DPRD Lasidi Leko dalam kasus BTT. Sebab, pihaknya sudah iku membantu dengan memberikan bukti-bukti baru dan saksi-saksi yang mengetahui masalah tersebut.

“Kami minta ke Pak Kajari dan tim penyidiknya jangan lagi banyak alasan harus tunggu fakta persidangan, itu sudah jelas fakta di sidang, saksi juga sudah kami ajukan,” cecarnya.

“Jadi segera terbitkan Sprindik untuk kedua orang tersebut, penegakan hukum itu harus adil jangan main lindungi-lindungi orang yang terlibat,” ketus Fikri.

Fikri mengancam, jika bukti-bukti baru ini tidak ditindaklanjuti, maka pihaknya bakal mengadukan dugaan suap Rp200 juta yang diterima oknum Penyidik Kejari Sula dari Andi Muhammad Khairil Akbar dan Lasidi Leko ke Jamwas Kejagung RI.

“Kami Serius, jika sampai akhir Juli tidak ada Sprindik baru, kami akan laporkan masalah ini ke Pengawasan Kejagung. Karena, ada indikasi Suap dari kedua aktor utama ini,” cecar Fikri.

Ia memastikan, pihaknya bakal kembali melakukan aksi unjuk rasa, guna memastikan apakah bukti-bukti yang disampaikan ditindaklanjuti atau tidak oleh Kejari Kepulauan Sula. ***

Oke Baik
Editor