Okebaik- Ruas jalan Lukulamo menuju Lelilef saat ini terbilang memprihatinkan. Hal itu membuat pemerintah daerah melalui Penjabat Bupati Ikram M Sangadji (IMS) meminta pihak perusahaan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), agar memperbaiki kondisi jalan rusak tersebut.

Permintaan untuk melakukan perbaikan ruas jalan di Dusun Lukulamo-Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, tampaknya disetujui pihak perusahan. Merespon surat tertulis dari Pj. Bupati Halteng itu, maka PT.IWIP siap memperbaiki ruas jalan yang rusak itu sepanjang 421 meter.

Pj Bupati Halteng, Ikram M Sangadji menyampaikan, ruas jalan di Dusun Lukolamo rusaknya sudah cukup parah dan tentu mengganggu aktivitas dan mobilitas warga dilingkar Industri PT.IWIP.

Untuk itu, sebagai orang nomor satu di jajaran Pemkab Halmahera Tengah mengambil langkah menyurati PT.IWIP untuk dilakukan perbaikan.

“Alhamdulillah telah direspon oleh PT. IWIP dan akan dilakukan perbaikan,” singkat Ikram. (ren)

Sementara itu, rapat pimpinan menyepakati beberapa poin kesepakatan Skenario Sosialisasi Pembangunan ruas Jalan Lukulamo-Lelilef diantaranya,

1. Lebar badan jalan 12 meter

2. Lebar bahu kiri 3 meter dan kanan 3 meter (termasuk drainase).

Jika bangunan melewati bahu jalan:

– Dievaluasi PBG/IMB yang telah diterbitkan.

– Apabila tidak memiliki PBG/IMB bisa dilakukan penertiban.

– Waktu dilakukan penertiban 7 hari.

– Setelah 7 hari, Pemda akan melakukan eksekusi langsung.

3. Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), apa yang harus dilakukan:

a. Tutup usaha yang tidak memiliki PBG/IMB.

b. Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

4. Operasi Aktivitas Galian C:

a. Izin galian C dari Provinsi.

b. Yang tidak memiliki izin Galian C dihentikan.

c. Yang tidak luasan dan volume.

d.Yang tidak menyelesaikan/melaporkan pajak galian C.

e. Batas waktu melaporkan dan membayar pajak galian C selama 5 hari kerja.

f. Setelah 5 hari kerja Pemda (PTSP dan Bapenda) melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

5. Bangunan yang berada di sepadan sungai dan area perlindungan pantai:

a. Pemerintah Daerah Tidak mengizinkan pembangunan di area tersebut.

b. Dilakukan penertiban/pembongkaran oleh yang mendirikan bangunan.

c. Batas waktu penertiban 7 hari setelah diberikan surat peringatan.

Diketahui, untuk Poin 5 ini, akan menjadi skenario lanjutan penertiban bangunan di sepadan sungai dan area perlindungan pantai.

Okebaik_satu
Editor