Okebaik- Pemerintah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), baru saja selesai menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ternate Tahun 2025-2045.
Forum yang bertujuan membahas rencana pembangunan Kota Ternate selama dua puluh tahun kedepan itu, dibuka secara resmi oleh Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.
Tim dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS RI yang ikut hadir dalam forum tersebut, memuji kelihaian M. Tauhid Soleman sebagai wali kota dan timnya dalam menyusun dokumen rancangan RPJPD Kota Ternate 2025-2045 dengan visi Kota Ternate Pusat Perdagangan dan Jasa Berbasis Kepulauan yang Maju dan Berkelanjutan.
Hal ini disampikan langsung Perencana Ahli Utama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI, Supriyadi, S.Si., MT. Menurut Supriyadi, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman sesungguhnya sudah memahami betul arah pembangunan Kota Ternate Kota Ternate 20 Tahun Kedepan. Ini bisa dilihat dari dokumen RPJPD yang disusun.
“Sebenarnya pak wali sudah menguasai betul desain dan konsep dokumen RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045. Tersisa bagaimana staf atau para pimpinan OPD bisa menerjemahkannya lebih teknis,” ungkap Supriyadi.
Sebab dokumen RPJPD merupakan basis awal, bagaimana langka dua puluh tahun kedepan untuk menyiapkan skenario pembangunan Kota Ternate, termasuk transformasi eknomi dan soisial untuk bisa mendukung atau mencapai target-target nasional.
“Ini merupakan langkah awal untuk menyempurnakan dokumen RPJPD yang akan disahkan menjadi Perda. Yang sudah saya bilang tadi, bagaimana seluruh stakeholder bisa menerjemahkan pikiran-pikiran pak wali kota ke lebih teknis dalam rangka mendukung proses pembangunan Kota Ternate 20 tahun kedepan,” urai Supriyadi.
Bagi Supriyadi, dokumen RPJPD yang disiapkan Pemkot Ternate sudah terbaik, hanya beberapa masukan dan perubahan yang disesuaikan sehingga proses tahapan pembangunan selama 20 tahun kedepan lebih terarah dan terukur.
“Dokumen RPJPD tadi sudah mendekati sempurna, tinggal sedikit lagi ada beberapa masukan dan perubahan yang disesukan lagi, sehingga proses tahapan pembangunan empat periode kedepan lebih terarah dan terukur,” jelasnya.
“Nanti visi-misi wali kota kedepaan dalam menyusun program prioritasnya itu saling mendukung dalam kinerja pembangunman,” tandasnya.
Sebelumnya Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menegaskan, Musrenbang RPJPD ini mempunyai arti strategis, sebagai wahana antar pemangku kepentingan guna menjaring aspirasi semua stakeholder dalam rangka penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap rancangan akhir RPJPD nantinya.
“Yang mana meliputi penajaman visi dan misi pembangunan jangka panjang, klarifikasi, dan penajaman arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah, membangun komitmen bersama antara pemangku kepentingan untuk memedomani RPJPD Kota Ternate dalam melaksanakan pembangunan daerah,” jelas Tauhid Soleman.
Tauhid Soleman juga mengingatkan kepada semua pihak, agar dalam pembahasan rancangan RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045 bersinergi untuk mencapai target indikator utama pembangunan daerah dengan pembangunan nasional tahun 2025-2045.
“Karena, sebagus apapun arah kebijakan yang telah dirumuskan dalam RPJPD ini nantinya tidak akan mempunyai makna apabila kita tidak melaksanakannya secara konsisten,” tandasnya.
Berikut Penyelarasan RPJPD dengan dengan RPJPN Tahun 2025-2045 bertujuan untuk:
- Mencapai tujuan pembangunan nasional melalui pencapaian tujuan daerah yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional.
- Menciptakan integrasi, keselarasan, konsistensi, dan sinergi antar dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang di tingkat pusat dan daerah.
- Mewujudkan RPJPD yang harmonis dan selaras dengan RPJPN Tahun 2025-2045, baik dari segi periodesasi dan muatan pengaturannya.
- Menjamin sinkronisasi kebijakan di dalam RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045.
- Menjamin terciptanya dukungan perencanaan daerah terhadap pencapaian visi, sasaran visi, misi, arah pembangunan dan indikator utama pembangunan nasional.
- Memastikan ruang yang memadai bagi pemerintah daerah untuk merencanakan dan menjalankan pembangunan, sesuai prioritas pembangunan dan otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). ***
Tinggalkan Balasan