Okebaik- Perkumpulan Demokrasi Konstitusional (PANDECTA) Maluku Utara mengingatkan tim penyidik Sentra Gakkumdu, agar terbuka ke publik terkait progres penanganan kasus dugaan suap yang melilit oknum ASN dan DPRD Sula aktif serta  Ketua KPU Sula, Yuni Yuningsih Ayuba.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jendral PANDECTA Maluku Utara, Julham Djaguna. Menurutnya, KPU yang dipercayakan untuk menyelenggarakan Pemilu, maka integritas penyelenggara Pemilu seharusnya tidak dipengaruh dengan apapun.

Untuk itu, terkait dugaan suap yang diterima Ketua KPU Sula dari caleg agar bisa mengamankan suaranya, merupakan tindakan mencederai nilai-nilai Demokrasi.

“Ini mencedrai nilai-nilai demokrasi yang sudah kita bangun dan kita jaga bersama,” ketusnya.

Olehnya itu, dugaan suap yang telah ditindaklanjuti oleh Gakkumdu Maluku Utara sejak Maret lalu dengan melakukan pemeriksaan sejumlah pihak, termasuk Ketua KPU Sula harus diusut tuntas dan disampaikan ke publik.

“Kalau terbukti harusnya ditindaklanjuti dan di proses secara hukum karena ini sangat berhubungan dengan nama lembaga. Lebih tepat dugaan suap ini diserahkan ke pihak berwajib agar diproses secara hukum,” tegasnya.

“KPU merupakan lembaga negara yang dipercayakan untuk melaksanakan Demokrasi. Kalau benar dugaan suap itu terjadi, maka integritas penyelenggara tidak lagi dipercaya, terutama KPU Sula dan akan berdampak bagi penyelenggara lain,” sambungnya.

Tim Sentra Gakkumdu, lanjutnya, harus terbuka ke publik atas dugaan suap Ketua KPU Sula ini. Terbukti atau tidak terbukti harus disampaikan, sehingga tidak ada dugaan “main mata”.

“Tidak terbukti atau terbukti dugaan tersebut seharusnya diinformasikan. Kalau sudah diperiksa lalu hasilnya seperti apa ya, disampaikan saja biar itu tidak menjadi penyimpangan,” akhirnya. ***

Oke Baik
Editor