Okebaik- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI buka suara terkait arogansi kepimpinan yang dipertontokan Plt Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali.
Lembaga anti rasua ini secera tegas mengingatkan M. Al Yasin Ali agar tidak seenaknya menggonta-ganti pejabat tanpa melalui mekanisme yang diatur. Apalagi, yang dilantik adalah pejabat yang sudah pensiun.
Seperti pengangkatan Muhlis Jailan sebagai Kepala Biro (Karo) Kesra Maluku Utara yang dilakukan oleh Plt Gubernur M Al Yasin Ali. Padahal yang bersangkutan sudah pensiun sejak tahun 2023 lalu.
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Penindakan dan pencegahan wilayah V, Abdul Haris mengatakan, kebijakan M. Al Yasin menempatkan Muhlis Jailan pada posisi Karo Kesra saat ini adalah melanggar aturan dan ketentuan, lantaran yang bersangkutan sudah pensiun.
“Sudah pensiun, habis ya habis saja. Ini masalah, nggak boleh, orang sudah pensiun kok angkat lagi gimana sih,” cetusnya ketika ditemui Okebaik di sela-sela kegiatan rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi, tematik dan pelayanan pemerintah daerah 2024 yang digelar di Aula Walikota Ternate, Selasa (23/04/2024).
Abdul meperingatkan kepada Mantan Bupati Halmahera Tengah dua priode itu, agar menaati istruksi Kemendagri dengan mengembalikan pejabat yang sudah diangkat dan diberhentikan itu ke posisi semula, seperti Sekda Samsudin Abdul Kadir dan empat pejabat tinggi lainnya serta puluhan pejabat eselon II dan II termasuk di dalamnya membatalkan pengangkatan Muhlis Jailan selaku Karo Kesra.
“Sekarang itu taatin sajalah peraturan dari Kemendagri. Jadi pejabat-pejabat kemarin sementara pengangkatan dan pelantikan itu dibatalkan semua,” cecarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Muhlis tidak diperbolehkan menggunakan anggaran dinas atau melakukan pencairan dalam bentuk apapun. Menurutnya ini akan beresiko hukum ke depannya.
“Nggak boleh kan sudah pensiun. Sudah jelas melanggar aturan. Orang pensiun terus muncul lagi inikan aneh. Di aturan jelas kok di peraturan tentang pegawai negeri sipil,” kesal Abdul Haris. ***
Tinggalkan Balasan