Okebaik- Dugaan suap yang melilit Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut), Yuni Yuningsih Ayuba harus diusut tuntas Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal ini ditegaskan praktisi hukum, Dr. Musa Darwin Pane kepada Okebaik, Sabtu (30/03/3034). Menurutnya, dugaan suap yang dilakukan oknum caleg dari Partai Hanura kepada Ketua KPU Sula Yuni Yuningsih Ayuba pada Pemilihan Legislatif Februari 2024 lalu, merupakan tindakan perbuatan melawan hukum dan mencedrai nilai-nilai demokrasi.

Sebab, penyelenggara negara, seperti KPU harus memastikan proses demokrasi berjalan sesuai konsitusi sehingga terjaganya nilai-nilai demokrasi di Indonesa. Bukan sebaliknya menerima suap dari pihak lain.

“Ini patut diduga merupakan tindakan kotor yang dilakukan oleh oknum Ketua KPU Sula itu sendiri. Kasus dugaan suap ini diduga kuat, sudah diterima oleh oknum komisioner KPU itu. diperkuat dengan bukti rekaman telpon percakapan suami oknum Ketua Komisioner dan DPRD aktif, untuk memastikan tindakan kejahatan yang dilakukan tidak di ketahui oleh pihak siapapun serta rekaman vidio,” cecar Musa Darwin Pane.

Bagi dosen Fakultas Hukum Unikom itu, perbuatan Ketua KPU Sula merupakan tindakan korupsi yang dilakukan penyelenggara dan tentu ini bertentang dengan peraturan per Undang-undangan.

Ia menjelaskan, tindakan penyuapan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Nomor tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyederhanakan korupsi dalam tujuh kelompok, antara lain menyebabkan kerugian negara, suap menyuap, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa, pemerasan, perbuatan curang, dan penggelapan dalam jabatan.

Untuk itu, ia mendesak kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula segera mengusut tuntas dugaan suap yang menyeret Ketua KPU Sula dan Caleg dari Partai Hanura. Ini dilakukan, agar menjadi efek jera bagi penyelenggara lain.

“Apabila tindakan ini tidak diusut tuntas, tentu masyarakat ataupun kelompok masyarakat anti korupsi akan bertindak untuk melaporkan kejahatan suap menyuap ke Mabes Polri serta Kejagung untuk ditindak hingga sampai ke akar-akarnya,” tandasnya. (iss)

Okebaik_satu
Editor