Okebaik- Menyambut bulan suci Ramadhan 1445 hijriah atau tahun 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate bersama pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Ternate lakukan razia atau operasi pekat.

Operasi pekat berlangsung malam tadi sekira pukul 22.00 WIT dengan menyisir tempat-tempat hiburan malam, dan penginapan untuk mencegah kegiatan-kegiatan yang bersifat negatif.

Seperti yang terlihat di lapangan, para petugas memulai operasi pekat dengan menyambangi salah satu restoran dan bar (Restobat) di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan.

Di sana petugas hanya melakukan pemantauan biasa dan sekedar menyampaikan imbauan kepada pengunjung serta pengelola Restobar, terkait kegiatan menjelang bulan suci ramadhan.

Selain itu, petugas juga memeriksa tempat karaoke di Kelurahan Kalumpang, dan sejumlah losmen.  Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fandhy Mahmmud mengatakan, operasi ini menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Ternate nomor 400.8/42/Tahun 2024 tertanggal 8 Maret 2024.

Surat edaran tersebut, merupakan seruan bersama dalam menyambut bulan suci ramadhan tahun 2024, untuk meningkatkan toleransi antar sesama umat beragama, serta untuk mewujudkan ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Olehnya itu, giat operasi pekat ini adalah bentuk sosialisasi dan sekaligus melakukan tindakan pengawasan terhadap pemilik kafe, tempat pijat dan spa, termasuk tempat hiburan malam.

Sekedar diketahui, seusai operasi pekat, petugas berhasil mengamankan minum keras di tempat karaoke dan satu orang perampuan di penginapan. Sementara pihak yang terlibat dalam operasi, terdiri dari Sekretaris Daerah Kota Ternate Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ternate dan Waka Polres Ternate.***

Oke Baik
Editor