Okebaik- Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara (Malut) melakukan asesmen seluruh kepala sekolah di Halmahera Tengah, Senin (4/03/2024).

Asesmen dibuka Penjabat Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji (IMS) secara daring ini untuk asesmen Kepala TK/PAUD, SD, SMP tahun 2024.

Kegiatan yang  ini berlangsung di Aula H. Salahuddin bin Talabuddin. Turut hadir, Pj. Sekda Drs. Abdurrahim Yau dan beberapa Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.

IMS dalam sambutannya mengatakan, asesmen dapat menghasilkan suatu output yang  memberikan outcome (dampak) baik bagi kemajuan pendidikan di Halmahera Tengah.

Bupati juga menjamin nilai dan integritas tim penilai pada pelaksanaan asesmen tahun 2024.

“Bapak Ibu, saya jamin nilainya, dan saya jamin integritas tim penilai dan tim asesor pada kegiatan asesmen” ucap Ikram.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Halteng, Ridwan Salidin dalam laporannya menyampaikan, dasar pelaksanaan asesmen atau uji kompetensi kepala sekolah mengacu peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi No 40 Tahun 2021 yaitu tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, di mana kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan.

Dalam peraturan tersebut, kata Ridwan, guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan akademik minimal S1, sertifikat pendidikan, sertifikat guru penggerak, pangkat paling rendah Penata TK-I, Golongan Ill/b dan memiliki penilaian kinerja baik selama 2 tahun terakhir.

“Selain itu, pengangkatan kepala sekolah harus mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan kepala sekolah yang dipimpin oleh sekretaris daerah selaku pejabat pembina kepegawaian daerah,” jelasnya.

Kepala sekolah yang ada saat ini, lanjut Ridwan,  sekitar 95% sudah melewati satu periodisasi atau sudah lebih dari 4 tahun memimpin satuan pendidikan.

“Satu periodisasi kepala Sekolah hanya 4 (Empat) Tahun dan wajib hukumnya untuk dievaluasi atau di asesmen,” ucapnya.

“Jika kepala sekolah tersebut masih dianggap cakap maka bisa dilanjutkan, jika tidak maka harus berhenti atau diganti,” tambah Ridwan.

Metode penilaian uji kompetensi, lanjut Ridwan meliputi aspek uji kemampuan akademik, uji pisikolog dan wawancara.

“Untuk tim penilai yang terdiri dari, Sekretaris Daerah selaku pejabat Pembina Kepegawaian, Kepala BKPSDM Halteng, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BPMP Provinsi Maluku Utara, Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Maluku Utara, Tim Pisikolog dari PT. IWIP,” sebutnya.

Untuk peserta asesmen terdiri dari Kepala TK 34 orang, Kepala SD 62 orang, Kepala SMP 26 orang, guru TK/PAUD 9 orang, guru SD 42 orang, guru SMP 16 orang, guru penggerak 1 orang, calon guru penggerak 27 orang, guru praktek baik 1 orang, sehingga totalnya 217 orang peserta.

“Kegiatan ini dilaksanakan selama 5 hari, mulai hari ini tanggal 4 maret sampai dengan tanggal 8 Maret tahun 2024,” akhirnya. (ren)