Okebaik- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara (Malut), tetap membuka pelayanan di hari libur atau cuti bersama.

Kepala Disdukcapil Halmahera Tengah, Kamal Abd. Fatah kepada Okebaik.id mengatakan, pelayanan di hari libur ini dilakukan karena menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan nomor: 400.8.1.2/1615/Dukcapil tanggal 6 Februari.

“Ini dilakukan di seluruh Indonesia dalam rangka mendukung suksesnya peyelenggaraan Pemilu 2024,” ucapnya.

Kamal bilang, pelayanan pada hari libur dilakukan selama 4 hari, terhitung Kamis sampai dengan Minggu.

“Jadi pada tanggal 8,9,10 sampai 11 nanti. Mulai dari jam 9.00-14.00 WIT, kami siap melayani masyarakat yang akan melakukan pelayanan dokumen kependudukannya,” katanya.

Kamal menyebutkan, Disdukcapil membuka tiga pelayanan, yakni Perekaman KTP-el, pencetakan KTP-el, dan Aktifasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Ia berharap masyarakat menggunakan waktu liburnya untuk segera mengurus dokumen kependudukan, terutama untuk kepentingan pemilu.

“Ini dilakukan supaya masyarakat di Halteng bisa menggunakan hak pilihnya,” tandasnya. (ren)

Okebaik_satu
Editor