Okebaik- Sebagai pelaksanaan peraturan presiden nomor 18 tahun 2020 tentang pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024, Ombudsman telah melakukan penilaian kepatuhan penyelanggaraan pelayan publik tahun 2023 terhadap seluruh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Demikian juga dengan Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Senin (29/01/2023) telah menyampaikan hasil penilaian kepatuhan penyelanggaraan pelayan publik tahun 2023, bertempat di Fuction Hall Royal Restauran Ternate.

“Alhmdulillah, hasil penilaian Kepatuhan Tahun 2023, Kabupaten Pulau Taliabu naik satu tingkat ke zona kuning atau tipe sedang,” ucap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pulau Taliabu Basiludi Labesi.

Penyerahan hasil kepatuhan pelayan publik oleh Ombudsman diserahkan Plt Gubernu Maluku Utara yang diwakili Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsudin A Kadir.

Dalam menerima hasil penilaian kepatuhan tersebut Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu diwakili Sekretaris Daerah Dr.Salim Ganiru dan Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Pulau Taliabu Maruf. (sin)

Okebaik_satu
Editor