Okebaik- Pemerintah Kota Ternate menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara.
Penyerahan LHP ini berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Jumat (12/01/2024). Dimana, ada 11 objek yang terdiri dari 9 Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan 2 Pemeriksaan Kinerja.
Untuk Pemkot Ternate, BPK memeriksa kinerja birokrasi terkait efektifitas upaya pemajuan kebudayaan dalam rangka mendukung pembangunan nasional tahun anggaran 2021 sampai dengan triwulan III tahun 2023.
“Pemeriksaannya adalah tentang kinerja terhadap pemajuan pelestarian kebudayaan, tapi isinya (rekomendasi dari BPK) saya belum sempat baca,” singkat Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman usai terima LHP.
Sementara Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, untuk Pemkot Ternate sendiri yang diperiksa BPK adalah tentang komitmen pemajuan kebudayaan.
“Kurang lebih tiga atau empat bulan lalu BPK melakukan pemeriksaan tentang Kebudayaan. Saat itu Bappelitbangda, PUPR, dan lain-lain juga dipanggil,” ungkap Rizal Marsaoly.
“Jadi BPK melihat sejauh mana komitmen pemerintah daerah terhadap pemajuan daerahnya masing-masing. Nah Kota Ternate dapatnya itu tentang pemajuan dan pelestarian kebudayaan,” sambung Rizal.
Terkait rekomendasi lembaga auditor itu, kata RM, Pemkot Ternate sudah mendorong pelestarian kebudayaan masuk dalam dalam RPJMD Kota Ternate tahun 2021-2026.
“Ketika saya diminta untuk melakukan konfirmasi, saya sampaikan ke BPK bahwa Pemkot Ternate berkomitmen dengan itu dan telah tertuang dalam kebijakan kepala daerah melalui RPJMD,” jelas RM.
Menurutnya, Pemkot Ternate dibawa kepimpinan M. Tauhid Soleman memiliki komitmen serius terkait pelestarian kebudayaan Ternate. Ini dibuktikan dengan setiap tahun ada angagran di APBD, baik di Dinas Kebudayaan, Dinas Pendidikan serta Dinas PUPR.
“Misalnya revitalisasi benteng itu kan bagian dari komitmen pemerintah Kota Ternate,” akhir mantan Kepala Bapelitbangda Kota Ternate ini.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara, Marius Sirumapea lewat siaran pers menyampaikan, pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Standar tersebut mengharuskan BPK untuk merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan yang memadai mengenai kinerja entitas.
“BPK yakin bahwa pemeriksaan tersebut memberikan dasar yang memadai untuk mengungkapkan temuan pemeriksaan serta memberikan simpulan dan rekomendasi,” kata Marius.
“Kita berharap hasil pemeriksaan ini dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” pungkas dia. ***
Tinggalkan Balasan