Okebaik- Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), Ali Yasin Ali yang saat ini diusulkan menjadi Plt Gubernur usai Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, dipastikan bakal menjabat hingga Mei 2024.

Kepastikan ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/12/2023) mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak terkait masa jabatan yang terpotong.

Dalam amar putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 menegaskan, berdasarkan norma Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014, bahwa hasil pemilihan dan pelantikan di tahun 2018, jabatanya berakhir di tahun 2023.

Namun kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan pelantikannya di 2019, akan tetap memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Selama tidak melewati satu bulan sebelum pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024,” ucap Ketua MK, Dr Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (21/12/2023).

Sementara Wakil Ketua MK, Saldi Isra menegaskan, pengaturan transisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak, sesungguhnya tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya, sehingga pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak.

Seperti yang diketahui, Abdul Gani Kasuba-Ali Yasin Ali (AGK-YA) merupakan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang ikut Pilkada Maluku Utara tahun 2018.

Berdasarkan keputusan KPU nomor: 68/PL/03.7-Kpt/82/Provide/XII/2018 dan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/12/2018), pasangan ini ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan suara 176.669 suara.

AGK-YA mengungguli pasangan nomor urut 1 Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar (AHM-RIVAI) dengan perolehan 175.749 suara. Pasangan nomor urut 2 Almarhum Burhan Abdurahman-Ishak Jamaludin (Bur-Jadi) 139.365 suara dan pasangan nomor 4 Muhammad Kasuba-Madjid Husen (MK-MAJU) 63.602 suara.

AGK-YA yang diusung PDI-P dan PKPI, kemudian dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019).

Bila disesuaikan dengan amar putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023, maka Ali Yasin Ali yang saat ini diusulkan menjadi Plt Gubernur bakal menjabat Gubernur Maluku Utara hingga Mei 2024. ***

Oke Baik
Editor