Okebaik- Kasus suap yang melilit Gubernur Maluku Utara (Malut), KH. Abdul Gani Kasuba yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga menyeret sejumlah nama pejabat di Pemprov Malut.

Dari 7 nama yang dirilis lembaga antirasuah itu, ada satu nama yang merupakan petinggi salah satu perusahaan tambang di Maluku Utara.

Stevi Thomas yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa, rupanya memiliki jabatan tinggi di Harita Nickel.

Seperti yang diketahui Harita Nickel merupakan salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Stevi merupakan Direktur Eksternal PT. Trimegah Bangun Persada (TBP) Harita Group.

Sekedar diketahui, AGK bersama beberapa pimpinan OPD dilingkungan Pemprov Malut dan 2 orang dari pihak swasta, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus jual beli jabatan hingga pengadaan barang dan jasa.

Pimpinan OPD yang menjadi tersangka adalah Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Malut berinisial AH, Kepala Dinas PUPR berinisial DI, Kepala BPPJ Malut berinisial RA dan ajudan Abdul Gani inisial RI serta ST dan KW dari pihak swasta. ***

Oke Baik
Editor