Okebaik- Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), Ishak Naser membuka keboborokan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) dalam pengelolaan keuangan daerah.
Politisi NasDem ini bahkan menyebut Pemprov Malut sengaja menyembunyikan rancangan utang senilai Rp 2,5 triliun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami dengar tadi penyampaian Pak Sekda, bahwa APBD 2024 tersandera utang senilai Rp 1 triliun. Kebetulan media juga meliput, saya minta media mencatat bahwa penjelasan pemerintah daerah pada saat rapat bersama KPK itu, ada informasi yang sengaja disembunyikan dari KPK,” ungkap Ishak Ishak saat memberikan interupsi di sidang paripurna penyampaian Ranperda APBD 2024 di gedung DPRD di Kota Sofifi, Jumat (15/12/2023).
Informasi yang disembunyikan itu, kata Ishak, yakni utang yang tidak bisa dibayar Pemprov Malut adalah Rp 2,5 triliun, bukan Rp 1 triliun.
“Saya mau sampaikan sekarang, bahwa rancangan KUA-PPAS yang diajukan untuk kita (DPRD) bahas devisit atau utang yang tidak bisa dibayar itu sebesar Rp 2,5 triliun yang dirancang oleh Pemprov Maluku Utara,” ungkap Ishak.
Ishak pun mempertanyakan, apakah masalah rancangan utang Rp 2,5 triliun ini diketahui Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba (AGK) atau tidak.
“Saya mau tanya, apakah Gubernur tahu tidak? Jadi Gubernur jangan kerja hanya berangkat dan ganti-ganti pejabat tanpa memperhatikan ini,” cetus Ishak.
Ishak menegaskan, rancangan KUA-PPAS yang diajukan dan dibahas di hotel Grand Majang saat itu, posisi SIKPA atau sisa kurang pembayaran atau devisit transaksi berjalan sebesar Rp 2,5 triliun, bukan Rp 1 triliun.
“Banggar menyatakan bahwa ini membahayakan APBD. Ingat bahwa kita telah sepakat membuat sistem keuangan yang sehat. Pak Sekda tidak boleh membantah ini karena fakta,” tegasnya.
Menurutnya, SIKPA sebesar Rp 2,5 triliun sangat berpotensi mengancam APBD. Bahkan APBD pun tidak akan cukup mambayar utang sebesar itu.
“Ini jelas mengancam APBD kita, seluruh program di tahun 2024 tidak ada satu pun yang jalan karena kita bayar utang pun tidak cukup. Sebab ada Rp 2,5 triliun yang disiapkan untuk tidak dibayar, ini sangat tidak logis dalam menyusun anggaran,” urai Ish.
Hanya saja, kata Ishak, dengan berbagai pertimbangan maka pembahasan dipaksakan turun hingga menjadi Rp 1,41 triliun.
“Tidak sampai di situ, saya masih ingat eksekutif melalui Pak Sekda selaku Ketua TAPD yang menyampaikan dalam rapat di Hotel Boulevard bahwa jangan sampai publik menilai keuangan ini tidak sehat karena SIKPA kita yang terlalu besar, tolong untuk dikompromi,” beber Ishak.
Ishak menyatakan, terjadinya tarik menarik pembahasan bukan maunya DPRD, dan persoalannya bukan pada pokok pikiran (Pokir). Menurutnya, Pokir DPRD sudah masuk pada tahapan RKPD.
“Silakan buka aturan, baca Permendagri 86 Tahun 2017 di Pasal 143-178. Kalau belum baca, jangan berdebat. Itu kaidah dalam penyusunan perencanaan pembangunan, baik RPJMD maupun RKPD yang di dalamnya ada Pokir DPRD. Pokir itu disampaikan paling lambat 7 hari sebelum dimulainya musrenbang RKPD pada minggu pertama bulan April menurut Permendagri 86. Itu artinya Pokir sudah harus masuk paling lambat 31 Maret 2023 untuk tahun anggaran 2024 nanti. Kenapa sekarang dipersoalkan? Kalau Pokir belum masuk, pertanyaannya Bappeda kerjanya apa?” tandasnya. (red)
Tinggalkan Balasan