“Pesangon suami saya Rp800 juta. Oktober 2025 itu PT. NHM mulai bayar cicil 1 juta tiap bulan. Nanti di bulan September 2026 baru PT. NHM bayar Rp4 juta. Bayangkan, pesangon Rp800 juta tapi PT. NHM bayar cicil 1 juta tiap bulan,”  Eva Maturbongs, istri eks karyawan PT. NHM, Septian Sam.

Okebaik- Citra dermawan dan agenda sosial yang kerap digaungkan oleh Presiden Direktur PT. Nusa Halmahera Minerals (PT NHM), Haji Robert Nitiyudo Wachjo, kini mendapat sorotan tajam dari publik.

Di balik gemerlap operasional tambang emas Gosowong di Kabupaten Halmahera Utara, tersimpan cerita pilu dari mantan karyawan yang merasa hak-hak ketenagakerjaannya diabaikan hingga diperlakukan layaknya pengemis di tanah sendiri.

Salah satu kasus yang memicu kemarahan publik adalah nasib malang yang menimpa Septian Sam. Mantan karyawan yang telah mengabdi lebih dari 15 tahun di PT. NHM ini justru harus mendekam di balik jeruji besi Polres Halmahera Utara. Ironisnya, penahanan Septian terjadi sesaat setelah dirinya vokal menuntut hak pesangon pasca-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak senilai Rp1,8 miliar.

Eva Maturbongs, istri Septian Sam menceritakan, suaminya menerima Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dari HRD PT NHM pada 1 November 2025. Setelah di PHK, suaminya mengajukan pembayaran pesangon kepada manajemen PT. NHM.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM Pasal 68 dan UU Ketenagakerjaan, lanjut Eva, hak pesangon Septian untuk masa kerja 15 tahun diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.

“Total pesangon suami saya itu kalau sesuai PKB itu diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar,” ucap Eva.

Setelah mengajukan pembayaran pesangon, kata Eva, manajeman PT. NHM berdalil bahwa suaminya telah melakukan pelanggaran berat dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sehingga PT. NHM hanya bersedia membayar Rp800 juta.

“Manajeman PT. NHM hanya mau bayar Rp800 juta. Mereka beralasan bahwa saya p suami melakukan pelanggaran berat jadi tidak bisa bayar utuh Rp1,8 miliar. Manajemen potong sampai sisa Rp800 juta,” jelas Eva.

Liciknya PT. NHM, setelah ada kesepakatan itu, bukannya pesangon Septian Sam dibayarkan sekaligus, tapi dilakukan dengan cara mencicil. Lucunya, nilai yang dibayar dengan skema cicil itu hanya Rp1 juta per bulan sejak Oktober 2025 hingga Agustus 2026.

“Pesangon suami saya Rp800 juta. Oktober 2025 itu PT. NHM bayar cicil 1 juta tiap bulan. Nanti di bulan September 2026 baru PT. NHM bayar Rp4 juta. Bayangkan, pesangon Rp800 juta tapi PT. NHM bayar cicil 1 juta tiap bulan,” ungkapnya.

Sekitar bulan Juni 2026, kata Eva, anak pertamanya berencana mendaftar ke Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) sehingga membutuhkan uang.

“Saya p anak yang tua ini baru lulus SMA, saya dan suami tawarkan dia untuk memilih antara kedokteran, polisi atau STPDN. Saya p anak ingin masuk SPTDN,” ceritanya.

Untuk itu, suaminya menghadap manajemen PT. NHM yang bernama Amron Sitomorang meminta pembayaran lebih pesangon yang menjadi haknya senilai Rp350 juta.

Lucunya, pihak manajeman PT. NHM bukannya memberikan pesangonnya, Septian Sam justru diminta membuat surat permohonan pembayaran pesangon. Mirisnya, surat permohonan itu tidak diindahkan, sehingga Septian Sama tiga kali mengajukan surat permohonan pembayaran pesangon.

“Saya p suami ikut sudah dan mau biking surat permohonan, tapi tidak tindaklanjuti. Saya p suami sampai tiga kali buat surat permohonan ke PT. NHM untuk bayar pesangon Rp350 juta,” ceritanya.

“Pesangon itukan hak suami saya, tapi dorang masih suruh saya p suami biking surat permohonan,” sambungnya.

Merasa dipermainkan, maka sumainya mengajukan permohonan perundingan bipartit dan dilakukan perundingan pada tanggal 14 Juni 2026, tapi tidak ada titik terang. Karena buntuh, suaminnya lanjut ke tingkat Tripartit untuk dimediasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku Utara (Malut), namun pihak perusahaan tidak hadir dengan alasan harus diselesaikan dengan di Nakertrans Kabupaten Halut.

Tidak berselang lama setelah mengajukan perundingan ke tingkat Tripartit, pada bulan Agustus 2026, Septian Sam tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Malifut atas dugaan kasus TPKS pada kurun waktu 2020–2023.

“Permohonan perundingan Tripartit belum direspon, suami saya sudah ditetapkan jadi tersangka,” ceritanya.

“Jadi setiap kali saya p suami manuntut dia p hak, tiba-tiba polisi panggil periksa. Terkahir saya p suami minta pesangon dibayar Rp350 juta dan langsung jadi tersangka,” sambungnya.

Sebagai seorang istri dan juga ibu, Eva bermohon kepada manajemen PT. NHM untuk segera membayar utuh pesangon yang menjadi hak suaminya.

“Saya hanya berharap saya p suami p pesangon ini dibayar sekaligus. Jangan lagi cicil,” harapnya. (red)