Okebaik- Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pulau Taliabu secara resmi menyatakan sikap keprihatinan yang mendalam atas kemerosotan moral dan akhlak yang terjadi di tengah masyarakat dalam beberapa dekade terakhir.

Muhammadiyah menilai kondisi ini telah mencapai tahap Taliabu Darurat Moral dan Akhlak, yang dipicu oleh bebasnya peredaran dan konsumsi minuman keras (miras).

Selama beberapa dekade ini, fakta di lapangan menunjukkan bahwa konsumsi miras menjadi pemicu utama (trigger) terjadinya berbagai tindak kriminalitas berat di Pulau Taliabu. Mulai dari kasus pembunuhan, penikaman, hingga pemerkosaan yang merusak tatanan sosial dan merenggut rasa aman warga.

Merespons situasi yang kian mengkhawatirkan ini, Muhammadiyah Taliabu mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan (Ormas), Ormas Islam, serta Organisasi Kepemudaan (OKP) di Pulau Taliabu untuk merapatkan barisan dan menyatukan suara.

“Kami tidak bisa tinggal diam melihat masa depan generasi Taliabu hancur karena miras. Ini adalah tanggung jawab kolektif. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, para tokoh agama, ormas Islam, dan rekan-rekan OKP untuk bersama-sama menolak rancangan atau keberadaan Perda Miras di Taliabu,” tegas Ketua majlis tarji dan M Umar Rumfaran tajdid

Muhammadiyah menegaskan bahwa legalitas atau kelonggaran terhadap miras melalui regulasi daerah hanya akan memperpanjang rantai kriminalitas dan memperparah kerusakan moral generasi muda

Kehadiran regulasi yang tegas untuk melarang—bukan melegalkan—miras adalah harga mati demi mewujudkan Taliabu yang aman, berakhlak mulia, dan bermartabat

Muhammadiyah Taliabu mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pulau Taliabu untuk mendengarkan jeritan hati masyarakat yang menginginkan lingkungan yang bersih dari pengaruh alkohol. (sin)