Okebaik- Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Majelis Tarjih dan Tajdid menyatakan sikap menolak pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Minuman Beralkohol (Miras) yang saat ini didorong di DPRD Pulau Taliabu.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Taliabu, M. Umar Rumfaran, menegaskan bahwa Ranperda yang berorientasi pada pengendalian dan peredaran sama saja dengan melegalkan miras di Taliabu.
“Kami dari Ormas Islam Muhammadiyah Taliabu mengumumkan sikap: Tolak Perda Legalisasi Miras. Baiknya Taliabu terbebas dari miras. Kalau alasan Perda ini untuk PAD dan pengawasan, itu keliru,” tegas Umar Rumfaran, Senin (3/11/2026).
Menurutnya, jika Perda Pengendalian disahkan, maka akan berdampak negatif yang jauh lebih besar daripada manfaat PAD yang dijanjikan.
“Apa yang mau kita awasi kalau barangnya saja merusak? Fakta di lapangan, miras adalah pemicu utama kriminalitas, perkelahian pemuda, KDRT, laka lantas, dan rusaknya generasi. Biaya sosial dan kesehatan yang ditimbulkan jauh lebih mahal dari retribusi miras,” ujarnya.
Ia juga menekankan aspek religius dan budaya Taliabu yang mayoritas Muslim dan menjunjung tinggi adat kesopanan.
“Dalam Islam, miras adalah haram dan ummul khabaits, induk dari segala kejahatan. Tidak ada kemajuan daerah yang dibangun di atas peredaran miras. Taliabu adalah daerah baru yang butuh SDM unggul, bukan SDM yang rusak karena miras,” tambah Umar.
Oleh karena itu, Muhammadiyah Taliabu mendesak DPRD Kabupaten Pulau Taliabu untuk mengubah haluan Ranperda tersebut.
“Kami mendesak DPRD dan Pemda Taliabu agar Ranperda ini diubah total menjadi Ranperda Pelarangan Produksi, Peredaran, dan Konsumsi Miras di Kabupaten Pulau Taliabu. Jadikan Taliabu sebagai daerah maritim yang berkah dan bebas miras,” desaknya.
Pihaknya juga mengajak seluruh Ormas Islam, MUI, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Gereja untuk bersatu menolak pelegalan miras.
“Kami siap audiensi dengan Bapemperda DPRD untuk menyampaikan kajian bahaya miras dari sisi kesehatan, agama, dan sosial,” tutupnya. (sin)










Tinggalkan Balasan