Okebaik- Ada-ada saja, kebijakan PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM). Bukanya segera menyelesaikan hak berupa pesangon ke pekerja yang telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pihak perusahaan ini justru mencari kesalahan pekerja yang menuntut hak-haknya.
Sebelumnya eks karyawan PT. NHM, Septian Sam yang hak pesangonnya senilai Rp1,8 miliar tidak dibayarkan pihak PT. NHM. Septian justru dilaporkan ke pihak kepolisian oleh kuasa hukum PT. NHM, Iksan Maujud atas kasus TPKS.
Kasus kriminalisasi terhdap eks karyawan kembali menimpa mantan Manager Industrial Relations PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM), Safruddin AR Adam. Ia digugat di Pengadilan Negeri Tobelo dengan Nomor perkara 83/Pdt.G/2026/PN Tobelo oleh PT. NHM setelah memperjuangkan hak pesangonnya senilai Rp14,7 miliar.
Diketahui bahwa Safruddin AR Adam merupakan mantan Manager Industrial Relations PT. NHM yang telah di PHK secara sepihak pada 20 Maret 2024.
Dalam proses mediasi hubungan industrial, Safruddin menyampaikan bahwa setelah PHK, dirinya meminta agar hak-haknya diselesaikan. Namun oleh manajamen PT. NHM, Safruddin diminta bersabar karena hak tersebut akan dibayarkan.
Safruddin mengaku menunggu pembayaran tidak berarti dirinya menyetujui pelepasan hak ataupun menerima PHK. Ia membantah bahwa persoalan haknya telah selesai atau telah terdapat kesepakatan pembayaran secara cicilan.
Dalam Risalah Perundingan Mediasi tanggal 28 Juli 2026, tercantum tuntutan Safruddin sebesar Rp14.700.430.507. Angka tersebut merupakan angka tuntutan yang tercatat dalam risalah mediasi dan masih menjadi bagian dari proses perselisihan yang harus diuji berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam memperjuangkan haknya itu, Safrudin lalu diguat oleh PT. NHM ke Pengadilan Negeri Tobelo. Safruddin tercatat sebagai Tergugat I dalam perkara Nomor 83/Pdt.G/2026/PN Tobelo, yang dilaporkan oleh H. Romo Nitiyudo Wachjo atau disapa Haji Robet sebagai direktur Utama PT. NHM melalui kuasa hukumnya Iksan Maujud, SH.
Gugatan PT. NHM ini berkaitan dengan Persetujuan Bersama (PB) tanggal 31 Agustus 2023 yang ditandatangani Safruddin ketika masih menjabat sebagai Manager Industrial Relations. Dalam dokumen PB tersebut tercantum uang kebijakan sebesar Rp.5.443.495.960, dengan Safruddin disebut bertindak untuk dan atas nama PT. NHM.
Dalam gugatan Haji Robet itu, mempersoalkan kewenangan Safruddin dalam menandatangani PB tersebut. Perusahaan mendalilkan bahwa Safruddin tidak memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian yang menimbulkan konsekuensi finansial bagi perusahaan tanpa persetujuan tertulis Direksi atau kuasa khusus.
PT NHM juga mendalilkan adanya kerugian sekitar Rp1,3 miliar dan meminta pengadilan menyatakan Persetujuan Bersama tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menghukum para tergugat membayar kerugian tersebut.
Namun, Safruddin memiliki sejumlah hal yang masih menjadi ruang pembuktian di persidangan. Nilai yang tercantum dalam PB mencapai sekitar Rp5,44 miliar, sementara kerugian yang dituntut PT. NHM disebut sekitar Rp1,3 miliar. Dalam Repliknya, PT. NHM menanggapi argumentasi Safruddin mengenai keterlibatan Divisi Finance dalam perhitungan nilai tersebut. Perusahaan tetap berpendapat bahwa persoalan kewenangan penandatanganan menjadi hal yang harus dipertanggungjawabkan.
“Siapa yang menghitung nilai tersebut, siapa yang melakukan pemeriksaan, siapa yang memberikan perintah dan persetujuan, apakah dan berapa nilai yang benar-benar dibayarkan, serta bagaimana angka Rp1,3 miliar kemudian ditetapkan sebagai kerugian perusahaan,” ungkap Safrudin.
Dalam perkara yang sementara dihadapinya, menurut Safruddin sejumlah persoalan yang dapat diuji secara objektif melalui dokumen dan proses pembuktian di pengadilan. Diantaranya adalah persoalan kewenangan seorang pejabat perusahaan dalam menandatangani PB, proses internal sebelum PB dibuat, keterlibatan Divisi Finance dalam perhitungan, proses pembayaran, dasar penghitungan kerugian, serta hubungan antara perkara perdata umum dengan persoalan hubungan industrial.
Sementara itu, manajamen PT. NHM saat dikonfirasi terkait ini tidak memberikan respon hingga berita ditayangkan. (red)










Tinggalkan Balasan