Okebaik- Proyek pembangunan infrastruktur Jalan Bobong–Kawalo yang berlokasi jalan Ratahaya kini menjadi sorotan tajam publik.
Proyek strategis tersebut diduga kuat menggunakan material galian C ilegal yang diambil tanpa izin resmi. Selain masalah material tak berizin, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari pihak penyedia jasa atau pihak terkait juga terindikasi bermasalah dan cacat administrasi.
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pengerukan material di lokasi galian dilakukan secara masif tanpa memedulikan dampak lingkungan.
Proyek tersebut di kerjakan CV. Binar Corporration Teknik bersumber dari anggaran Provinsi dengan nilai Rp9 miliar lebih
Praktik penambangan tanpa izin (PETI) ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Kondisi ini memicu desakan kuat dari berbagai elemen masyarakat agar Kepolisian Resor (Polres) Pulau Taliabu segera turun tangan melakukan penegakan hukum secara konkret.
Aparat penegak hukum diminta untuk tidak menutup mata terhadap aktivitas ilegal yang merugikan daerah tersebut.
“Polres taliabu harus segera bertindak tegas. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memasang police line (garis polisi) atau tanda larangan di lokasi galian C ilegal tersebut agar aktivitas pengrusakan lingkungan ini berhenti,” ujar Sauti Jamadin, jendral lapangan AP2T.
Menurutnya, jika Polres membiarkan material ilegal tetap masuk ke proyek negara, maka aparat secara tidak langsung membiarkan terjadinya penadahan barang ilegal untuk proyek kedinasan.
“Ini murni tindak pidana. Izin RKAB-nya saja bermasalah, jadi tidak ada dasar hukum bagi mereka untuk mengeruk dan menggunakan material tersebut,” cetusnya.
Sauti menduga ada oknum polisi yang beking aktivitas galian C illegal, sehingga tetap beroperasi meskipun dipasang plang larang.
Sedangkan manager proyek, Udin megakui proyek penimbunan jalan sudah berjalan sejak berapa hari yang lalu.
“Ambil timbunan di area bakong yaitu PT Viktori Mineral,” singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana proyek Jalan Bobong–Kawalo belum memberikan pernyataan resmi terkait carut-marut perizinan galian C dan RKAB yang digunakan.
Sementara itu, pihak Polres Taliabu diharapkan segera melakukan sidak lapangan guna mengungkap aktor intelektual di balik penggunaan material ilegal ini. (sin)










Tinggalkan Balasan