Okebaik- Aktivitas pertambangan galian C (mineral bukan logam dan batuan) yang diduga dikelola oleh PT Viktori Mineral Jaya terus berjalan, meskipun belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari pemerintah.
Berdasarkan aturan, perusahaan tambang dilarang keras melakukan aktivitas produksi komersial sebelum RKAB disahkan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tampak sejumlah alat berat masih aktif mengeruk material batuan/pasir di kawasan Bakong, Kecamatan Taliabu Barat bermuatan penuh juga terlihat keluar-masuk area tambang untuk mendistribusikan material tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun media ini, PT Viktori Mineral Jaya hingga saat ini belum menyelesaikan atau mendapatkan lampu hijau terkait dokumen RKAB terbarunya.
Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beroperasi tanpa izin atau RKAB yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal dan diancam sanksi pidana maupun denda administratif.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, pihak manajemen PT Viktori Mineral Jaya belum memberikan jawaban. (sin)










Tinggalkan Balasan