Okebaik- DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara soroti dugaan perjalanan dinas (perjadin) fiktif di Sekertariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.
Dugaan perjalanan dinas fiktif di Sekretaria DPRD Kabupaten Kepulauan Sula itu diketahui setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Malut melakukan audit tahun 2024.
Dalam audit tersebut, ditemukan adanya kerugian negara di Sekretariat DPRD Kepulauan Sula dalam melakukan perjalanan dinas sebesar Rp327.885.900 juta.
Temuan tersebut, tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda Kepulauan Sula dengan Nomor :21.A/LHP/XIX.TER/05/2026.
“Apa yang mau kita harapkan lagi kalau di lembaga yang mewakili rakyat saja sudah terjadi dugaan perjalanan dinas fiktif,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Propaganda DPD GMNI Maluku Utara, Pardi Sibela, Jumat (15/5/2026).
Pardi meminta kepada jaksa maupun polisi di Kepulauan Sula agar selidiki perjalanan dinas di Sekretariat DPRD. Hal ini jangan dibiarkan. Harus diusut, biar wakil rakyat tidak main-main mengawal kepentingan daerah.
Jaksa dan polisi harus usut kasus ini. Kami akan serius mengawal temuan yang ada di Sekretariat DPRD Kepulauan Sula,” ucapnya.
Selama ini, lanjutnya, DPRD Kabupaten Kepulauan Sula terkesan tidak menjalankan fungsi mereka dengan baik. Sebab, banyak sekali masalah yang terjadi di daerah. Misalnya seperti kasus korupsi, dan proyek pembangunan yang tidak diselesaikan.
“Jangan sampai masyarakat marah kemudian melakukan demonstrasi besar-besar di kantor DPRD. Wakil rakyat itu digaji perbulan puluhan juta dan diberi fasilitas yang mewah, tapi kenapa masih ada temuan yang merugikan keuangan negara. Aneh,” sesalnya. (ata)










Tinggalkan Balasan