Okebaik- Perang terbuka antara dua srikandi DPRD Kota Ternate, Nurjaya Ibrahim dan Nurlaela Syarif, merupakan isu serius yang tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif internal DPRD.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif PANDECTA, Hendra Kasim. Menurutnya, ada indikasi penyimpangan anggaran perjalanan dinas (perjadin) yang melilit puluhan anggota DPRD Kota Ternate.

Dalam perspektif good governance, lanjutnya, setiap penggunaan anggaran publik wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Oleh karena itu, setiap indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran, khususnya yang berkaitan dengan perjalanan dinas, harus dipandang sebagai potensi pelanggaran hukum yang memerlukan penanganan komprehensif.

Secara normatif, kata Hendra, apabila dugaan tersebut benar memiliki dasar atau bukti yg cukup dikantongi, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama yang berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.

Selain itu, apabila ditemukan adanya rekayasa atau pemalsuan dokumen perjalanan dinas, maka hal tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam hukum pidana umum.

“Dengan demikian, konstruksi hukum dari kasus ini tidak hanya berada pada ranah administrasi, tapi patut diduga telah memasuki domain pidana yang memiliki konsekuensi serius,” urai Hendra.

Dalam kerangka kelembagaan, peran BPK sebagai auditor negara sangat penting dalam mengidentifikasi adanya kerugian negara dan memberikan dasar pembuktian awal. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa kewenangan BPK terbatas pada fungsi pemeriksaan dan tidak mencakup penegakan hukum pidana. Demikian pula, mekanisme penanganan melalui Badan Kehormatan DPRD hanya berorientasi pada aspek etik dan disiplin internal, sehingga tidak memadai untuk menjawab dimensi pidana dari permasalahan ini.

Oleh karena itu, berdasarkan prinsip supremasi hukum, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

“Keterlibatan institusi seperti KPK, kejaksaan, maupun kepolisian menjadi krusial untuk memastikan adanya proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif, profesional, dan transparan,” desaknya.

“Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mengungkap kebenaran materiil, tetapi juga sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan publik,” sambung Hendra.

Penanganan kasus ini harus ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, guna memberikan efek jera serta mencegah terulangnya praktik serupa.

Kisruh panas dua wakil rakyat perempuan itu diduga kuat menyangkut pertemuan di Jakarta beberapa bulan lalu.

Di mana dugaan pertemuan di Mama Kota itu untuk membahas skema memuluskan rencana pembangunan Vila Lago Montana di Ngade, Ternate yang membutuhkan restu DPRD.

Kisruh internal itu berujung pada laporan Nurlaela Syarif ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Ternate terhadap Nurjaya Ibrahim.  (ata)