Okebaik- Polres Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, memberi peringatan keras kepada semua pelaku usaha galian C di Taliabu untuk melengkapi izin beroperasi di tahun 2026.

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi meminta agar aktivitas galian C atau tambang batuan bukan logam di Taliabu yang belum mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk beroperasi, agar secepatnya melengkapi izinya.

Padahal, Polres Taliabu sudah memberikan waktu selama 6 bulan di tahun 2025 lalu dengan kesepakatan galian C tetap berjalan sembil mengurus izin usaha sesuai ketentuan.

Namun, belum ada satupun pelaku usaha yang melengkapinya, hingga menjadi polemik ditengah akselerasi pembangunan infrastruktur terus berlanjut.

Dari penyataan tersebut menunjukan bahwa operasi galian C yang ada di Pulau Taliabu semuanya masih ilegal.

“Saya tegaskan kepada seluruh pelaku usaha tambang galian C yang beroperasi di Pulau Taliabu, segera menyelesaikan dokumen izin usaha agar bisa beroperasi,” tegas Kapolres AKBP Adnan Wahyu Kashogi beberapa waktu lalu.

Kapolres juga berjanji, pihaknya akan memanggil seluruh pelaku usaha galian C yang ada di Taliabu untuk memastikan sejauh mana usaha mereka mengurus izin usaha. Mengingat dokumen izin yang dimaksud belum ada satupun yang dilengkapi oleh pelaku usaha.

“Tujuan pemanggilan untuk memastikan sejauh mana upaya mereka dalam mengurus izin usaha. Kedepan saya akan panggil semua pelaku usaha tambang galian C untuk pertanyakan dokumen perizinan mereka,” ucaonya.

Sendangkan Kepala Dinas PTSP, Ismail Tiwu ia membenarkan bahwa dokemun yang masuk semua belum memiliki izin Galian C. (sin)