Okebaik- Kontraktor yang mengerjakan proyek penimbunan jalan di Dusun Fangahu Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, diduga menggunakan material galian C ilegal atau tidak berizin.

Pantauan media ini pekerjaan tersebut beralamat di samping mes tambang Dusun Fangahun dan mulai karja penimbunan, Minggu (28/12/2025).

Proyek senilai Rp573 juta yang dikerjakan CV Dharma Mukti Pratama itu, diduga menggunakan material timbunan dari Galian Cilegal. Sebab, di Taliabu cuman hanya PT Viktori Mineral yang memiliki izin galian C.

“CV Dharma Mukti Pratama ambil timbunan di galian C di luar kawasan PT Viktori Mineral di bagian Bakong,” ungkap salah satu warga setempat.

Material pembangunan jalan sudah ada dilokasi, seperti yang terpantau material sudah mau ada dijalan di samping Mes Tambang di Dusun Fangahu.

Dinas Terkait terkesan hanya membiarkan proyek tersebut walaupun sudah mengetahui Timbunan jalan Fangahu memakai material Galian C ilegal atau tidak memiliki izin

Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pulau Taliabu, Ismail Tiwu saat dikonfirmasi belum lama ini mengakui,perusahan yang memiliki izin Galian C hanya PT Viktori Mineral.

“Sesuai data yang kami kantongi sekarang itu total 38 perusahan yang sedang mengurus izin operasi galian C,” singkatnya. (sin)