“Pesan moral yang sering disampaikan gubernur kepada birokrat tentang pentingnya bersih dari kasus hukum, justru bertentangan dengan keputusan yang ia ambil,” Agus Salim R Tampilang
Okebaik- Keputusan Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Tjoanda tidak menggubris desakan publik untuk memberhentikan Suryani Santarani dari jabatannya sebagai Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, mendapat kecaman.
Langkah berani Gubernur Sherly yang tetap mempertahankan Suryani Antarani, di tengah dugaan korupsi miliaran rupiah yang melilitnya sewaktu menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Pulau Morotai, dinilai mencedrai semangat reformasi birokrasi yang bersih dari unsur pelanggaran hukum.
Praktisi Hukum di Maluku Utara, Agus Salim R Tampilang menegaskan, sejak awal, Gubernur Sherly selalu menggaungkan komitmennya untuk menjaga ekosistem pemerintahan yang bersih dari kasus hukum. Tapi kenyataannya, Sherly juga yang melanggar komitmennya.
“Hasil temuan BPK terkait belanja barang dan jasa fiktif di BPKAD Morotai sebesar Rp2 miliar lebih yang digunakan untuk keperluan kantor tanpa tercantum dalam APBD Pulau Morotai. Dan Gubernur mengetahui Kepala BPKAD saat itu Suryani Santarani,” ungkap Agus.
“Ko bisa, orang yang merampok uang rakyat seperti itu kembali dipercaya Gubernur Sherly. Jadi Kepala BPKAD di Morotai ada temuan miliaran rupiah, bisa dipercaya menduduki jabatan yang sama di provinsi,” cecar Agus.
Ia menuding, keputusan melantik pejabat bermasalah hukum, menunjukkan bahwa Gubernur Sherly mempertimbangkan aspek moral dan etika serta tidak melihat rekam jejak seseorang sebelum mengambil kebijakan strategis.
Bagi Agus, pesan moral yang sering disampaikan Gubernur Sherly kepada birokrat tentang pentingnya bersih dari kasus hukum, justru bertentangan dengan kebijakan yang diambil.
“Ini bukan sekadar soal Suryani Santarani sebagai individu, tapi menyangkut prinsip dan etika pemerintahan,” sambung Agus.
“Tidak etis seorang yang terlilit belanja fiktif diberikan posisi strategis dalam struktur pemerintahan. Masih banyak figur lain di Maluku Utara yang punya rekam jejak bersih dan integritas tinggi. Kenapa harus memilih sosok yang punya cacat hukum?” tanya Agus.
Menurut Agus, langkah nomor satu di lingkup Pemprov Malut pejabat yang terlilit kasus dugaan Korupsi itu sangat melukai hati masyarakat.
“Ini sangat melukai hati masyarakat. Gubernur Sherly harus komitmen dengan apa yang ia ucapkan,” tandas Agus.
Seperti yang diketahui, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 20.B/LHP/XIX.TER/05/2025, tanggal 26 Mei 2025, terungkap adanya belanja barang dan jasa fiktif di BPKAD Pulau Morotai sebesar Rp2,292 miliar yang digunakan untuk keperluan kantor tanpa tercantum dalam APBD
Temuan BPK bahkan lebih mengejutkan, yakni adanya realisasi belanja senilai Rp2,838 miliar yang tidak diakui oleh pihak penyedia. Rinciannya meliputi BBM Rp447,8 juta, ATK dan bahan cetak Rp2,06 miliar, serta makanan dan minuman Rp324,9 juta. Fakta ini menguatkan dugaan adanya praktik belanja fiktif di BPKAD Morotai.
Dalam pemeriksaannya, BPK menegaskan bahwa pengeluaran tersebut melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Setiap pengeluaran daerah seharusnya didukung bukti lengkap dan sah, bukan sekadar nota balasan yang seragam. ***










Tinggalkan Balasan