Okebaik- Komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, dalam menegakkan disiplin dan etika aparatur sipil negara tampaknya tidak sepenuhnya dipatuhi.
Hal ini terbukti dari tertangkapnya Pj Kades Bisori, Kecamatan Kasiruta Barat, Farid Ahmad dalam razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di Desa Kupal, Selasa (29/04/2025) dini hari.
Farid Ahmad yang notabene adalah perpanjangan tangan Bupati di tingkat desa, itu ditemukan sedang berada di sebuah kafe tempat hiburan malam bersama tiga rekannya.
Farid Ahmad dan tiga rekannya masing-masing ditemani ladies saat petugas datang. Tak hanya itu, Satpol PP juga menemukan satu botol campuran akar-akaran yang digunakan untuk meracik minuman keras jenis cap tikus di meja tempat mereka duduk.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Halsel, Irvan Zam-Zam, membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat razia, kami menemukan Farid Ahmad bersama empat orang lainnya sedang bernyanyi dan ditemani ladies. Di meja mereka juga ditemukan botol berisi campuran akar-akaran yang biasa digunakan sebagai campuran cap tikus,” jelas Irvan.
Insiden ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas teguran dan peringatan moral yang selama ini digaungkan oleh Bupati Halsel kepada para bawahannya.
Jika seorang Pj. Kades dengan terang-terangan melanggar norma dan aturan di tempat umum, maka integritas pemerintahan desa patut dipertanyakan.
Publik kini menanti sikap tegas Bupati terhadap bawahannya yang terbukti mencoreng wibawa pemerintah daerah. Ketegasan tanpa tindak lanjut hanya akan menjadi slogan kosong di tengah praktik yang bertolak belakang di lapangan. (iky)










Tinggalkan Balasan