Okebaik- Puskesmas Payahe, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan diduga memberikan obat expired atau kedaluarsa kepada pasien.

Dugaan pemberian obat kedaluarsa kepada pasien ini terjadi pada bulan Maret 2025.

Amirudin, orang tua pasien mengaku, pada saat diberikan obat, tanggal expired sengaja ditutupi dengan kertas, karena penasaran ia membukanya dan melihat ternyata obat yang diberikan telah expired.

“Ini bukan sekedar unsur kelalaian tapi unsur kesengajaan dari petugas Puskesmas Payahe,” ucapnya.

“Saya berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi,” harapnya.

Insiden pemberian obat kedaluarsa kepada pasien ini pun mendapat respon dari DPRD Kota Tidore Kepulauan.

Komisi III DPRD Kota Tidore mengambil langkah dengan melakukan RDP bersama Dinas Kesehatan dan warga Payahe.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tidore, Ardiansyah Fauji membenarkan adanya temuan pemberian obat kedaluarsa di Puskesmas Payahe pada Maret 2025 lalu.

Ardiansyah mengatakan, ada pasien yang sakit dengan usia 3 atau 4 tahun yang dibawah ke puskesmas, saat itulah obat kedaluarsa itu ditemukan lalu diberikan ke pasien untuk dikonsumsi.

“Memang ada temuan obat yang sudah kedaluarsa, jenis obatnya adalah paracetamol sirup ukuran 120 mg atau 5 ml strawberry,” ucapnya, Rabu (16/04/2025).

Menurut Ardiansyah, pemberian obat harus sesuai dengan SOP, dimana tiga bulan sebelum expired, obat ini segera dimusnakan. Namun masih ada empat jenis obat yang telah expired belum juga dimusnakan.

“Kejadian ini adalah kelalaian dinas terkait. Itu pun sudah berjalan dua hari baru dibuka dan kelihatan tanda massa kadaluwarsanya,” cetusnya.

“Dengan kejadian ini semoga tidak terjadi lagi di Puskemas Payahe dan Puskesmas lainya sehingga warga tidak menjadi korban” pungkasnya. (kin)