Okebaik- Sebanyak 36 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa (Kemendes) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, mengaku kecewa setelah nama mereka dikeluarkan secara sepihak dari daftar tenaga pendamping desa.

SR, salah satu pendamping yang meminta identitasnya disamarkan mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini berdampak pada dua Tenaga Ahli Kabupaten, 17 Pendamping Desa (PD), dan 17 Pendamping Lokal Desa (PLD) yang telah mengabdi dalam program P3MD Kemendesa sejak 2015.

“Kami telah mengajukan data perpanjangan kontrak sesuai instruksi, bukti pengisian juga masih saya simpan. Tapi, tiba-tiba nama saya dicoret tanpa pemberitahuan lebih lanjut,” ujar SR.

Menurutnya, jika pencoretan dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja, maka keputusan tersebut tidak adil. Pasalnya, sebagian besar yang dicoret justru memiliki nilai evaluasi kinerja (Evkin) baik atau berada di kategori grade A. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, perpanjangan kontrak dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dengan kategori A, B, C, dan D.

“Mereka yang memiliki nilai A dan B seharusnya otomatis diperpanjang. Untuk nilai C, ada tahapan klarifikasi, sedangkan nilai D memang tidak diperpanjang. Tapi, kenyataannya banyak yang punya Evkin C dan D tetap lolos, sementara kami yang memiliki nilai baik justru dicoret,” cecarnya.

SR juga menilai adanya ketidaktransparanan dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak. Menurutnya, SK yang seharusnya diterima pada 16 Januari 2025 baru diberikan pada 10 Februari 2025.

Bahkan, SK No/012/SDM.00.03/I/2025 yang seharusnya diterbitkan oleh BPSDM PMDDTT atau KPW Provinsi Maluku Utara justru disampaikan melalui Pendamping Lokal Desa (PLD) yang tidak memiliki kewenangan dalam hal tersebut.

“Kami berharap Menteri Desa meninjau ulang keputusan ini dan mengembalikan nama kami dalam SK perpanjangan kontrak. Kami sudah mengabdi sejak awal program P3MD, semoga pengabdian kami menjadi bahan pertimbangan,” harapnya.

Puluhan pendamping lain yang mengalami nasib serupa juga menyatakan keprihatinannya. Mereka menduga ada kepentingan tertentu yang bermain dalam proses ini dan meminta kejelasan dari pihak terkait. Hingga kini, para pendamping desa di Halmahera Selatan masih menunggu respons dari Kemendes.

Sementara itu, Koordinator Tenaga Ahli Pendamping Desa Provinsi Maluku Utara belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan ini. (iky)