Okebaik- Kepala Desa Selamalofo, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, berinisial AH bersama dua stafnya diduga melakukan penganiayaan dan pelecehan terhadap dua warganya, Minggu (01/12/2024) malam.
Dua warganya yang dianiaya dan dilecehkan itu, merupakan pasangan suami istri (pasutri) atas nama Welda Goyowa (45 tahun) dan Sarah Bululung (41 tahun).
Kuasa hukum korban, Darwin M. Omente menjelaskan, berdasarkan keterangan para korban yang didukung dengan bukti video, kepala desa AH bersama dua stafnya MH dan YA, diduga dalam pengaruh minuman keras datang ke rumah korban sekitar pukul 23.00 WIT.
Tanpa diketahui jelas akar permasalahannya, AH bersama dua stafnya itu mendatangi rumah Welda yang saat itu sudah beristirahat. Mereka pun berteriak memanggil korban hingga terbangun. Namun, karena belum sempat membuka pintu, AH dan kedua stafnya pun langsung mendobrak pintu rumah.
Tanpa banyak omong, kepala desa tersebut langsung melayangkan bogem mentah ke pelipis korban. Mirisnya, aksi brutal kepala desa bersama dua stafnya itu hendak direkam dengan kamera handphone milik istri korban, namun kepala desa malah merampas handphone tersebut.
Dari aksi merampas handphone ini, AH diduga telah menyentuh area sensitif perempuan sehingga istri korban merasa telah dilecehkan. Handphone istri korban pun rusak akibat kejadian itu.
“Korban lalu berteriak meminta pertolongan sehingga para terduga pelaku melarikan diri,” kata Darwin, Rabu (04/12/2024).
Atas kejadian tersebut, lanjut Darwin, korban yang pasutri tersebut langsung laporan polisi di Polsek Oba malam saat kejadian itu juga.
“Kami meminta kepada Kapolsek Oba dan Kapolres Tidore Kepulauan agar segera menindaklanjuti dan menahan para pelaku karena para terduga pelaku tersebut melakukan kejahatan yang terencana,” pinta Darwin.
Darwin yang juga Direktur Yayasan Bantuan Hukum KAPITA Maluku Utara ini mengatakan, kliennya merasa terancam atas kejadian penyerangan tersebut. Satu korban yakni Welda, bahkan sementara dalam perawatan.
“Para terduga pelaku ini disangkakan telah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP, dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang kekerasan dan pengeroyokan, serta pasal 167 ayat (1) dan atau pasal 257 ayat (1) juncto pasal 55, karena memaksa masuk ke rumah orang tanpa izin,” pungkas Darwin.
Sementara itu, Kepala Desa Selamalofo AH membantah tuduhan terhadap dirinya ini.
“Itu dorang (mereka) punya pemberian keterangan tara (tidak) betul semua itu, masa bilang seorang kong begitu kan tara masuk akal,” bantah AH.
Meski begitu, AH yang mengaku masih berada di luar ini menyebutkan keterangan lebih lengkapnya akan dia sampaikan lagi.
“Kita (saya) di warung kong nanti kita sampai baru kita telepon ulang lagi,” kilahnya. (kin)










Tinggalkan Balasan