Okebaik- Dugaan black campaign atau kampanye hitam yang dilakukan Calon Bupati Edi Langkara beberapa waktu lalu di Desa Tepeleo Batu Dua, Kecamatan Patani Utara, Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara (Malut), masih berlanjut.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Tengah, menjadwalkan melakukan pemeriksaan saksi atas dugaan black campaign yang dilakukan Elang alias Edi Langkara.

“Hari ini, Selsa 12 November 2024, kami akan memintai keterangan saksi,” ungkap Ketua Bawaslu Halteng, Sitti Hasmah.

Menurutnya, dugaan kampanye hitam itu laporan resminya baru mereka terima, Jumat (8/11/2024) kemarin. Sehingga mereka masih melihat keterpenuhan syarat formal dan materil terkait laporan tersebut.

“Kami pimpinan Bawaslu Halteng melakukan pleno terlebih dahulu untuk menilai syarat formil dan materilnya. Jika terpenuhi kami register dan bahas bersama Gakkumdu,” jelasnya.

Kemudian itu lanjut Hasmah, pada hari Senin (11/12/2024) kemarin, pihak sudah melakukan register dan dan sudah lakukan pembahasan.

“Gakkumdu sudah melakukan pembahasan tahap pertama,” tutupnya.

Sebelumnya, di hadapan warga Desa Tepeloeo, Elang dengan lantang menuding Pj Bupati Halteng, Bahri Sudirman memanfaatkan fasilitas Negara untuk mengkampanyekan paslon nomor urut 3, Ikram Malan Sangadji-Ahlan Djumadil.

“Saya ingatkan politik itu kejam wahai saudara Bahri (pejabat bupati). Saya mendapat bocoran di kendaraan dinas anda, penuh dengan alat peraga saudara Ikram Malan dan ini penjahat-penjahat demokrasi di dunia modern ini,” kata Elang.

Video pernyataan Elang ini pun viral di media sosial. Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji-Ahlan Djumadil, Iskandar Yoisangadji pun angkat bicara menanggapi pernyataan Edi Langkara ini.

Menurut Iskandar Yoisangadji, pernyataan Edi Langkara saat kampanye sudah bersifat menyerang pribadi calon bupati Ikram Malan Sangadji dan Pj Bupati Halteg Bahr Sudirman.

Pernyataan Edi langkara, lanjutnya merupakan pernyataan sangat tidak berdasar, penuh dengan fitnah, dan bersifat menyerang secara pribadi. Pernyataan tersebut bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.

“Ini fitnah dan ujaran kebencian yang sangat luar bisa yang keluar dari mulut seorang calon bupati. Ini sangat merusak demokrasi kita,” cetus Iskandar. (ren)

Oke Baik
Editor
Okebaik_satu
Reporter