Okebaik- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara hingga kini belum mengumunkan tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara pada unit Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022 senilai Rp 13.839.254.000 (13,8 miliar).
Padahal dalam kasus ini, penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara telah menerima laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terkait kerugian negara yang mencapai 2,7 miliar.
Hal ini lantas menuai sorotan dari publik. Akademisi Abdul Kadir Bubu, meminta lembaga Adhyaksa itu agar segera mengumumkan siapa tersangkanya. Kejati sebelumnya menyampaikan tinggal mengumumkan siapa tersangka kasus tersebut, namun hingga kini hal itu tidak dilakukan.
“Kejati katanya tinggal mengumumkan tersangkanya. Kenyataannya sampai hari ini masih tertunda,” ujarnya dalam jumpa pers Gerakan Ultimatum Indonesia Menguak Skandal Korupsi Penjabat Gubernur Maluku Utara yang dilaksanakan di Hotel Ayu Lestari, Jumat (11/10/2024).
Menurutnya, dalam penyelidikan dan penyidikan, keterangan Wakil Gunernur M. Al Yasin Ali saat itu sudah dimintai termasuk anak, istri dan seluruh saksi-saksi. Bahkan Kejati sudah simpulkan ada tersangka, belum diumumkan.
Dade sapaan akrab Abdul Kadir Bubu tegaskan bahwa pada proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, ternyata memang sengaja disembunyikan peran Sekda Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir yang saat ini menjabat Penjabat Gunernur.
Dia bilang, Samsuddin Abdul Kadir adalah penanggung jawab dalam kegiatan itu, termasuk perjalan dinas. Siapa saja yang mengajukan perjalanan dinas, maka Samsuddin memiliki kuasa untuk mencegah orang yang tidak berkompeten melakukan perjalanan dinas.
“Dan kuasa pula penyalagunaan terhadap anggaran perjalanan dinas itu terjadi. Tetapi dia membiarkan dengan alasan membantu wakil gubernur. Alasan itu cukup untuk menjerat yang bersangkutan (Samsuddin Abdul Kadir) yang turut serta dalam tindak pidana penggunaan anggaran makan minum dan perjalan dinas ini,” jelas dosen hukum Unkhair itu.
“Pada kesempatan ini saya mendesak kepada Kejati Maluku Utara yang menangani kasus korupsi ini agar segera mengumumkan tersangkanya, dan tidak boleh melepaskan Penjabat Gubernur saat ini dari tanggung jawab hukumnya sebagai Sekda saat itu,” sambungnya mengakhiri. (nmg)










Tinggalkan Balasan