Okebaik- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut), mengeluarkan surat pemberitahuan yang dipajang pada papan informasi kantor Bawaslu setempat.

Surat yang terlampir pada formulir model A.17 tersebut diketahui merupakan pemberitahuan pemberhentian dugaan ijazah palsu milik callon Bupati Pulau Taliabu, Citra Puspasari Mus (CPM).

Pemberhetian ini lantaran berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan dan hasil kajian Pengawas Pemilihan, tidak terbukti alias tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan vide pasal 184 UU/10/2016

Pemberitahuan ini diumumkan di Desa Bobong pada tanggal 22 September 2024 serta ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umar La Juma. (sin)