Okebaik- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mulai mintai keterangan sejumlah saksi kasus dugaan korupsi dana hibah pada Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha (Kini Universitas Nurul Hasan (Unsan).
Informasi yang dihimpun media ini, nama Rektor Unsan Insial YEK dan wakil ketua telah dimintai keterangan penyidik.
Permintaan keterangan itu untuk Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).
Hal itu dapat dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/9/2025).
“Iya benar sudah dimintai keterangan karena kita sudah mengeluarkan Surat Perintah (Sprin) penyelidikan terkait dana hiba STP atau Unsan,” terang Richard.
Meski demikian, Richard belum mengetahui pasti siapa saja yang sudah dimintai keterangan.
“Namun, yang jelas ada pihak-pihak terkait sudah dimintai keterangan,” singkatnya. (pm)
Tinggalkan Balasan