Okebaik- Seorang oknum anggota polisi inisial Bripda AMK alias Aco dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara, Jumat (18/07/2025).

Aco diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh AW. Aco diduga terlibat dugaan pengroyokan atau kekerasan anak di bawah umur.

Laporan atau aduan ini menyusul anak AW, ARA menjadi korban kekerasan anak di bawah umur dengan terlapor A. Terlapor merupakan adik kandung AMK.

Kasus sangkaan kekerasan terhadap ARA terjadi pada Senin malam, 14 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIT. Bermula dari chatting WhatsApp antara ARA dan terlapor. Korban dan terlapor merupakan teman sekolah.

Tak berselang lama, terlapor menghubungi korban untuk datang ke rumah A di Kelurahan Jati, Ternate Selatan, dan meminta maaf. Korban yang tak menaruh curiga langsung mengiyakan permintaan terlapor.

Setibanya di rumah terlapor, tanpa banyak tanya korban langsung dicekik oleh Aco. Mirisnya ayah Aco, MK dan dua saudaranya ikut memukul korban. Akibatnya korban mengalami bengkak pada bagian wajah.

Ketika pemukulan itu terjadi, ARA mengaku mendapat ancaman dengan bahasa-bahasa yang tidak mengenakkan dari terlapor.

“Saya di chat bilang ngana kamari ka tong dapa di jalan torang pukul ngana. Saya tara nyaman langsung datang kasana,” cerita korban.

Tak hanya itu, AMK yang informasinya merupakan salah satu anggota Propam Polda Malut ini diduga turut serta terlibat melakukan kekerasan kepada ARA.

“Saya dapa kep (cekik) di leher oleh AMK baru bilang ngana tara kanal saya (kamu tidak kenal saya). Baru dong bilang lagi kalo mo lapor polisi, lapor sudah,”ucap ARA meniru perkataan AMK

Ayah korban, AW menyesalkan kekerasan anak di bawah umur yang dialami anaknya. Menurutnya, kekerasan terhadap anaknya itu seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan.

“Yang anehnya kenapa ayah terlapor ikut pukul. Harusnya kan tanya dulu karena ini anak-anak punya masalah, bukan dalam tanda kutip main hakim sendiri. So habis pukul saya pe anak baru datang di rumah bilang ini belum seberapa, bolom tau tong anak-anak Jati?,” ujar AW.

AW mengatakan, sebelum di adukan ke Polda, masalah ini sudah lebih dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan. Laporan dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan (STPL) nomor: STPL/27/VII/2025/Polsek Ternate Selatan tertanggal 14 Juli 2025.

“Kami berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Ternate Selatan bisa memproses laporan ini. Begitu juga dengan laporan di Polda. Kami berkeinginan perkara ini terus diproses dan tidak berakhir di atas meja penyidik saja,”katanya

Kapolsek Ternate Selatan Ipda Rahmawati Sukur membenarkan adanya laporan dimaksud. Ia mengaku laporannya sedang ditangani.

“Sudah dilaporkan ke Polsek, masih tahap penyelidikan,” kata Rahmawati saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Sementara Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan ketika dikonfirmasi terkait perkara tersebut. ***