Okebaik- Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), menghabiskan anggaran senilai Rp15,4 miliar tanpa bukti pertanggungjawaban.
Empat OPD itu, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Temuan ini termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor: 11.A/LHP/XIX.TER/5/2024. Laporan pemeriksaan yang diterbitkan pada 27 Mei 2024 itu, merinci belanja tanpa dokumen pertanggungjawaban pada empat OPD di lingkup Pemprov Maluku Utara.
Berdasarkan temuan BPK, ternyata ada anggara senilai Rp15,49 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan dari keseluruhan realisasi belanja barang diserahkan ke masyarakat atau pihak lain senilai Rp 76,53 miliar pada tahun 2023.
Dinas Pertanian berada pada urutan pertama yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah tanpa ada bukti pertanggungjawaban. Dari Rp19,25 miliar total realisasi belanja, ditemukan Rp7,75 miliar yang belum dipertanggungjawabkan.
Menyusul Dinas Perindustrian dan Perdagangan. OPD ini tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran senilai Rp7,09 miliar dari realisasi belanja Rp 8,98 miliar. Besaran ini terdiri dari 43 kontrak kegiatan.
Selanjuutnya Dinas Pemuda dan Olahraga sebesar Rp398,279 juta dari total realisasi Rp997 juta. Sedangkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran senilai Rp250 juta dari total realisasi Rp47,3 miliar.
BPK menyebut sudah meminta bukti pertanggungjawaban melalui tiga kali menyurat ke empat OPD dimaksud. Surat pertama nomor: 54.a/LKPD.Prov.Malut/04/2024 tertanggal 3 April 2024; surat kedua nomor: 76/LKPD.Prov.Malut/04/2024 tertanggal 16 April 2024; dan surat ketiga nomor: 89/LKPD.Prov.Malut/04/2024 tertanggal 18 April 2024.
Keempat OPD ini tidak menyerahkan dokumen pertanggungjawaban belanja barang sampai batas waktu yang ditentukan pada 20 April 2024. Atas temuan ini, BPK memberikan rekomendasi kepada GubernurMaluku Utara untuk memerintahkan masing-masing kepala OPD agar melengkapi dokumen pertanggungjawaban dan menyerahkan ke inspektorat untuk diverifikasi.
Kepala Dinas Perindusterian dan Perdagangan Maluku Utara, Yudhitya Wahab dikonfirmasi mengatakan, dinasnya sudah menyelesaikan rekomendasi BPK.
“Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi ke inspektorat, karena itu kewenangan mereka” katanya.
Hal yang sama dijelaskan mantan Kepala Dinas Pertanian Maluku Utara Mochtar Husen. “Ke inspektorat saja,” ujarnya.
Nurlaila Muhammad dikonfirmasi menyebut, temuan BPK sebesar Rp 250 juta itu masih wewenang kepala dinas sebelumnya, Muhammad Ridwan Goal. “Saya masih staf ahli, bolom (belum) jadi kepala dinas (Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maluku Utara),” tandasnya.
Sedangkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Maluku Utara, Saifuddin Djuba dikonfirmasi belum bersambut. Hingga berita ini dipublis, Saifuddin belum memberikan penjelasan ihwal temuan dimaksud. ***
Tinggalkan Balasan