Okebaik- Bupati Pulau Taliabu Sashabila Mus ganti puluhan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades), termasuk diantaranya 8 Kepala Desa defenitif.

Disisi lain, keputusan Bupati Pulau Taliabu dinilai tabrak aturan yakni mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai Pj Kades.

Perihal ini disampaikan Anggota DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun. Kata dia, PPPK seharusnya diberhentikan sebelum diangkat jadi Pj Kades atau undur diri sehingga nantinya di pilih secara demokratis.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 mengatur disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian BPK RI.

Menurut Budiman, dalam aturan yang dimaksud jelas terkait dengan larangan terhadap PPPK.

“PPPK kalau mau jadi Kepala Desa maka dia harus diberhentikan dari PPPK dan dipilih oleh masyarakat, dan kalau PPPK dia diangkat maka harusnya di memilih untuk undur diri. Aturannya seperti itu,” terang Budiman, Selasa (3/6/2025).

Selanjutnya, ketika PPPK diberhentikan kemudian jadi Pj Kepala Desa dan masa jabatannya telah berakhir, maka bisa test kembali sebagai pegawai PPPK.

“Ini ketentuan dan berdasarkan juga edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tegasnya.

Politisi PDI-Perjuangan ini menyarankan kepada Bupati Sashabila Mus agar melakukan evaluasi kinerja-kinerja kades terlebih dahulu sebelum melakukan perombakan.

Salah satunya melakukan audit Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Kepala Desa sebelumnya.

“Sehingga ditahu betul kinerja Kepala Desa sebelumnya apakah sesuai atau tidak, bukan main ganti seperti yang ada,” tegasnya. (sin)