Okebaik- Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu nomor urut 2, Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (Citra-Utu), resm mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan calon dengan akronim Citra-Utuh ini, pada Senin (21/04/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, resmi tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik( e-BRPK)
Berdasarkan permohonan PHP-Kada yang diajukan Citra-Utu sudah mendapat Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) dengan nomor 5/PAN.MK/e-AP3/04/2025 dengan registrasi perkara nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025
Selanjutnya berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 3 tahun 2024 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, walikota dan bupati.
Mahkamah Konstitusi melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 ( empat) hari sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK. (sin)
Tinggalkan Balasan